ESDM: Syarat Operasional Freeport Harus Divestasi 51 Persen Saham

Pemerintah juga meminta Freeport harus membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral dan mekanisme perpanjangan masa operasi.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 22 Agu 2017, 17:15 WIB
Diterbitkan 22 Agu 2017, 17:15 WIB
PT Freeport Indonesia
Pemerintah juga meminta Freeport harus membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral dan mekanisme perpanjangan masa operasi.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan PT Freeport Indonesia mendivestasi (melepas) 51 persen saham merupakan keharusan.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Bambang Gatot, mengatakan, pelepasan saham 51 persen merupakan kewajiban untuk Freeport. Hal tersebut menjadi syarat jika ingin masa operasinya diperpanjang, se‎telah kontraknya habis pada 2021.

"Kita tidak perlu setuju dan tidak setuju. Yang jelas, persyaratan untuk operasional Freeport 51 persen harus," kata Bambang, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (22/8/2017).

Bambang melanjutkan, jika ‎perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut tidak menyetujui pelepasan saham 51 persen, pemerintah tidak bisa memberikan perpanjangan masa operasi.

"Masalah dia (untuk) belum setuju atau enggak setuju. Kalau enggak setuju, ya berarti ya enggak bisa," ucap Bambang.

Bambang menuturkan, selain menyetujui pele‎pasan saham 51 persen, Freeport juga harus setuju membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter), serta menyetujui mekanisme perpanjangan masa operasi 2X10 tahun.

"Membangun smelter, baru persyaratan perpanjangan operasi 2x10 plus perpajakan sesuai dengan yang diperlakukan pemerintah nanti. itu udah pegangannya," tutur Bambang.

Sebelumnya, Freeport mengaku belum sepakat untuk melepas (divestasi) 51 persen saham. Hal ini mematahkan pernyataan Menteri ESDM Ignasius Jonan yang menyebut sudah ada kesepakatan antara pemerintah dengan Freeport soal divestasi 51 persen.

Juru Bicara Freeport Indonesia Riza Pratama mengatakan, dalam kesepakatan, divestasi merupakan salah satu poin pembicaraan dalam empat poin yang ada. Dalam kesepakatan tersebut, keputusan satu poin dengan poin lain tidak bisa dipisahkan.

"Seperti yang pernah kami sampaikan sebelumnya, semua poin dalam negosiasi adalah satu paket kesepakatan," kata Riza, saat berbincang dengan Liputan6.com.‎

Empat poin dalam kesepakatan tersebut adalah divestasi, pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral, stabilitas investasi dan perpanjangan kontrak. "Jadi divestasi adalah salah satu dari empat poin negosiasi," ucap dia.

Dia menuturkan, ada satu poin yang belum ada titik temu antara pemerintah dengan Freeport Indonesia sehingga bisa dikatakan belum ada kesepakatan.

 

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya