BPH Migas Tetapkan Tarif Baru Pengangkutan Gas Arun-Belawan

Penyesuaian harga gas sesuai dengan pencanangan harga gas secara nasional sehingga tercipta efisiensi.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 30 Agu 2017, 17:54 WIB
Diterbitkan 30 Agu 2017, 17:54 WIB
Gas Bumi
Ilustrasi Foto Gas Bumi (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) telah menetapkan tarif baru untuk pengangkutan gas bumi melalui pipa dari Arun (Aceh) ke Belawan (Sumatera Utara).

Anggota Komite BPH Migas Hari Pratoyo menjelaskan apa yang dilakukan BPH Migas ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi pasal 46 ayat 3 butir d diatur tugas Badan Pengatur meliputi pengaturan dan penetapan mengenai tarif pengangkutan Gas Bumi melalui pipa.

"Tarif ini akan berlaku efektif pasca diundangan oleh Kementerian Hukum dan Ham. Perkiraan kami akan keluar minggu depan, kita tunggu saja," kata Hari di Jakarta, Rabu (30/8/2017).

Hari menegaskan, penyesuaian harga gas ini sejalan dengan pencanangan harga gas secara nasional oleh Presiden RI Joko Widodo di Sumatera Utara, sehingga ada peluang untuk lebih efisien. Dengan begini, mampu membantu meningkatkan daya beli di wilayah Sumatera Utara.

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

PLN Serap Gas Arun

Dalam keputusannya, BPH Migas menetapkan tarif pengangkutan gas melalui pipa dari Arun ke Belawan ini sebesar sebesar US$ 1,546 per MSCF. Selama ini, pengoperasian pengangkutan gas ini dilakukan oleh PT Pertamina gas (Pertagas).

Penetapan Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa ini ditetapkan berdasarkan Peraturan BPH Migas Nomor 03 Tahun 2017 tentang Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa Ruas Transmisi Arun (Aceh) ke Belawan (Sumatera Utara) untuk PT Pertamina Gas pada 22 Agustus 2017.

Pada saat dikeluarkannya Peraturan ini mulai belaku, maka Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 15/TARIF/BPH MIGAS/KOM/2014 tentang Penetapan Initial Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa Ruas Transmisi Arun - Belawan kepada PT Pertamina Gas, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Hari menambahkan, gas yang dikirim dari Arun ini sebagian besar diserap oleh PLN, dan sebagian kecil diserap oleh industri di Sumatra Utara.

"Memang harga gasnya jatuhnya ke PLN lebih murah dibanding ke industri, karena PLN belinya besar, tapi harga pengangkutannya sama," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya