Sri Mulyani Bakal Hukum Pegawai Pajak yang Terbukti Terima Suap

Menkeu Sri Mulyani menyerahkan proses hukum kepada Kejaksaan Agung terkait penahanan pegawai pajak KPP Madya Gambir.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 14 Sep 2017, 07:35 WIB
Diterbitkan 14 Sep 2017, 07:35 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Liputan6.com/Fatkhur Rozaq)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penahanan pegawai pajak KPP Madya Gambir berinisial AP dan mantan pegawai pajak KPP Madya Jakarta Selatan berinisial JJ. Keduanya diduga terlibat menerima suap Rp 14 miliar kasus penjualan faktur pajak.

"Yang di Kejaksaan ini kasus yang sudah cukup lama. Kita akan menghormati (proses hukum) kalau petugas pajak ditangkap KPK atau Kejaksaan," tegas Sri Mulyani di Gedung Ditjen Pajak, seperti ditulis Kamis (14/9/2017).

Ia menegaskan, apabila petugas pajak itu sudah terbukti melakukan tindak penyuapan, Kemenkeu tidak akan segan-segan mengenakan sanksi tegas.

"Kalau sudah cukup bukti dan memang melakukan tindakan dan dalam proses kepegawaian harus memberikan hukuman, maka kita akan lakukan," tegas Sri Mulyani.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menahan pegawai pajak KPP Madya Jakarta Pusat berinisial AP. AP merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan suap (gratifikasi) terkait penjualan faktur pajak.

"Tersangka AP ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejagung," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) M Rum, pada Selasa, 12 September 2017.

Selain itu, penyidik telah menetapkan tersangka mantan PNS Direktorat Jenderal Pajak, KPP Madya Jakarta Selatan periode Januari 2007-November 2013, berinisial JJ. Sebelumnya, JJ merupakan anak buah AP. Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya