Kata Sri Mulyani soal Aturan Beli Oleh-Oleh dari Luar Negeri 

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati angkat bicara mengenai ketentuan bawaan barang penumpang pesawat dari luar negeri

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 21 Sep 2017, 12:30 WIB
Diterbitkan 21 Sep 2017, 12:30 WIB
Sri Mulyani bernyanyi di acara wisuda (foto: Facebook Sri Mulyani)
Sri Mulyani bernyanyi di acara wisuda (foto: Facebook Sri Mulyani)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati angkat bicara mengenai ketentuan bawaan barang penumpang pesawat dari luar negeri yang masuk ke Indonesia. Pasalnya, belakangan ini peristiwa tersebut mendadak viral setelah ada penumpang yang membawa tas mahal ditagih bea masuk dan pajak tinggi.  

Dalam akun Instagramnya, Jakarta, Kamis (21/9/2017), Sri Mulyani mengunggah penjelasan mengenai ketentuan barang bawaan penumpang dari luar negeri. Hal ini merupakan otoritas dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Sri Mulyani menegaskan bahwa tidak ada hal baru dari ketentuan ini, lantaran peraturannya sudah ada sejak periode 1996. Kemudian direvisi pada 2010 dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188/PMK.04/2010.

"Pada prinsipnya semua barang yang dimasukkan ke wilayah RI dianggap sebagai barang impor. Untuk barang penumpang yang masuk melalui bandara, pelabuhan laut, dan perbatasan, maka terutang bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI)," tulis Sri Mulyani.

Dia menjelaskan, yang termasuk barang penumpang adalah barang keperluan pribadi penumpang dan barang dagangan. Barang pribadi penumpang adalah semua barang yang dibawa oleh semua penumpang, tapi tidak termasuk barang dagangan. Sementara, barang dagangan adalah barang yang menurut jenis, sifat, dan jumlah tidak wajar untuk keperluan pribadi. 

Lebih jauh, Sri Mulyani menuliskan, pemerintah Indonesia menerapkan pembebasan barang bawaan penumpang sebesar US$ 250 per orang atau US$ 1.000 per keluarga. Ada pula 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris atau hasil tembakau lainnya, serta 1 liter minuman mengandung etil alkohol. 

"Jika penumpang membawa barang pribadi di bawah nilai tersebut, maka tidak akan dipungut bea masuk dan pajak impor," kata mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu. 

Lanjut Sri Mulyani, setiap negara memiliki ketentuan yang berbeda mengenai besaran pembebasan pajak atau bea masuk terhadap barang yang dibawa penumpang ketika memasuki wilayah teritori negara tersebut. 

"Contohnya Malaysia berkisar antara US$ 18,75-US$ 125, Thailand US$ 285, Belanda US$ 330-US$ 474, Kanada sebesar US$ 153, dan Singapura US$ 150 untuk kurang dari 48 jam," tulisnya lagi. 

Sri Mulyani meminta kepada seluruh jajaran DJBC untuk terus meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat melalui media sosial, website, banner, pamflet, leaflet, dan iklan layanan masyarakat agar semakin banyak masyarakat yang memahaminya. 

"Untuk menjawab berbagai pertanyaan masyarakat, DJBC telah menyediakan contact center Bravo Bea Cukai di 1500225," tutupnya. 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya