Buruh Tuntut Kenaikan UMP 2018 Sebesar Rp 650 Ribu

Kenaikan upah sebesar Rp 650 ribu di ibu kota juga untuk mengejar ketertinggalan upah minimum Karawang dan Bekasi.

oleh Septian Deny diperbarui 05 Okt 2017, 19:00 WIB
Diterbitkan 05 Okt 2017, 19:00 WIB
Upah Buruh Informal Perkotaan pada Agustus Naik 0,41 Persen
Pekerja tengah mengerjakan proyek pembangunan infrastruktur di Jakarta, Senin (18/9). Badan Pusat Statistik menyebutkan upah harian buruh bangunan (tukang bukan mandor) pada Agustus 2017 sebesar Rp 84.362 per hari. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pemerintah provinsi DKI Jakarta untuk menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2018 sebesar Rp 650 ribu. Kenaikan ini merupakan bagian dari kampanye buruh se-Asia Pasific.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, saat ini buruh se-Asia Pasific telah sepakat untuk mulai mengkampanyekan kenaikan upah sebesar US$ 50. Dalam hal ini, buruh di Indonesia juga turut ambil bagian dalam kampanye tersebut.

"Kami ada kampanye upah plus US$ 50 se-Asia Pasific, Indonesia menjadi bagian. Berarti kalau di Indonesia US$ 50 itu berarti kan Rp 650 ribu (kurs Rp 13.000 per dolar AS)," ujar dia di Kantor LBH Jakarta, Kamis (5/10/2017).

Kenaikan upah sebesar Rp 650 ribu di ibu kota juga untuk mengejar ketertinggalan upah minimum Karawang dan Bekasi. Menurut Said, saat ini selisih upah minimum antara Jakarta dengan kedua daerah tersebut mencapai Rp 300 ribu.

"Kan UMP Jakarta tertinggal jauh dibandingkan Karawang dan Bekasi, selisihnya sekitar Rp 300 ribu. Kalau Jakarta Rp 3,3 juta, naik 10 persen Rp 330 ribu ditambah selisih dengan Karawang dan Bekasi Rp 300 ribu, maka wajar kalau kita minta kenaikan Rp 630 ribu-Rp 650 ribu. Kalau tidak begitu, upah di Jakarta kan semakin tertinggal," jelas dia.

Said mengungkapkan, agar tuntutan kenaikan upah ini dikabulkan, buruh akan menagih janji Gubenur dan Wakil Gubernur Terpilih DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno. Selain itu, buruh juga berencana untuk mengelar aksi agar kenaikan upah ini dikabulkan.

"Kita akan berdiskusi melalui Dewan Pengupahan, diselingi aksi-aksi. Dan kita menangih janji Gubernur Anies-Wagub Sandi yang dalam kontrak politik dengan buruh DKI akan menetapkan UMP 2018 tidak menggunakan PP 78 Tahun 2015. Proposal yang kami ajukan upah plus US$ 50," tandas dia.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya