Liputan6.com, Jakarta Menteri kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengaku bangga dengan seluruh pihak yang sudah memenangkan perkara pencurian ikan (illegal fishing) yang melibatkan kapal berbendera Thailand, Silver Sea 2 yang ditangkap pada Agustus 2015.
Berdasarkan putusan Pengadulan Negeri Sabang Nomor 21/pisdus/2017/PN SAB tanggal 19 Oktober 2017, negara telah memengkan kasus Silver Sea 2 dan negara berhak menyita kapal dan melelang hasil ikan hasil tangkapannya.
Advertisement
Baca Juga
"Kapalnya kita sita, nanti akan menjadi museum berjalan dengan tulisan Illegal Fishing di Pangandaran dan akan menjadi Duta Illegal Fishing," kata Susi di kawasan Widya Chandra, Jakarta, Jumat (20/10/2017).
Susi berharap keberadaan kapal Duta Illegal Fishing ini bisa menjadi bahan edukasi bagi masyarakat. Edukasi bahwa selama ini kapal-kapal ikan dengan ukuran jumbo tersebut telah mengeruk hasil laut Indonesia tanpa izin.
Dengan begitu, Susi ingin masyarakat dan seluruh pihak terbuka pemikiran dan hatinya untuk turut serta menjaga sumber daya laut Indonesia. Karena bagi Susi, laut menjadi kunci masa depan anak cucu bangsa.
"Ini kapal ukurannya, panjang lebih dari 100 meter, sama KRI yang menangkap kapal ini di laut Sabang saja lebih besar. Biar semua tahu selama ini kapal-kapal ukuran sebesar itu keluar masuk laut Indonesia setahun 8-10 kali," tegas dia.
Kapal Silver Sea 2 sendiri ditangkap oleh TNI-AL pada 12 Agustus 2015 di perairan Sabang, Aceh. Kapal dengan ukuran 2.285 Gross Ton (GT) ini saat ditangkap tengah mengangkut 1.930 Metrik Ton (MT) hasil laut Indonesia.
Dengan berhaknya negara melelang hasil ikan itu, maka negara mendapatkan pemasukan hasil lelang mencapai Rp 20,5 miliar. Selain disita negara, nahkoda yang merupakan warga negara Thailand bernama Yotin Kuarabiab juga didenda Rp 250 juta.Â
Tonton Video Pilihan Ini: