Cara Kemnaker Cegah PHK di Industri Rokok

Pemerintah siap-siap mendukung perusahaan rokok, khususnya jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT), karena menjadi ciri khas Indonesia.

oleh Septian Deny diperbarui 07 Nov 2017, 10:00 WIB
Diterbitkan 07 Nov 2017, 10:00 WIB
20160520- Kecelakaan Kerja di Pabrik Sampoerna Nihil Selama 20 Tahun-Surabaya-AFP Photo
Pekerja merapikan batangan rokok yang telah selesai dibuat di PT Hanjaya Mandala Sampoerna (HMSP)Tbk, Surabaya, Kamis (19/5). HMSP mendapat rekor MURI dengan kecelakaan kerja nihil selama 20 tahun (1996-2006). (AFP Photo/Juni Kriswanto)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri menyatakan, dinamika industri rokok selalu menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah.

Menurut dia, di satu sisi pemerintah terus mematok kenaikan pendapatan, termasuk dari cukai rokok. Di sisi lain, kenaikan cukai rokok berpengaruh pada pertumbuhan dan tantangan ketenagakerjaan pada industri rokok. Terlebih lagi industri ini melibatkan ratusan ribu pekerja, baik yang terkait langsung maupun tak langsung.

“Antara kenaikan cukai dan menjaga kelangsungan industri rokok menjadi tantangan bagi pemerintah. Kedua-duanya harus dilakukan,” ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (7/11/2017).

Hanif menyatakan siap untuk mendukung perusahaan rokok, khususnya jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT), karena menjadi ciri khas Indonesia serta masih bersifat padat karya. Dirinya juga berjanji akan melakukan diskusi dengan kementerian lain supaya industri rokok tidak mati.

“Kemnaker dalam berbagai kesempatan selalu mengambil posisi untuk selalu bisa menyelamatkan para pekerja,” kata dia.

Tantangan lain, ucap dia, industri rokok yang kian senja karena terjadinya otomatisasi mesin yang tak lagi bersifat padat karya. ‎Terhadap tantangan tersebut, pemerintah terus berusaha menemukan langkah untuk pekerja di sektor ini.

Misalnya dengan memastikan jika terjadi pemutusan hubungan kerja, maka proses dan haknya diberikan sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Tak hanya itu, harus dipikirkan pula lapangan pekerjaan bagi para pekerja yang ter-PHK. Salah satunya dengan memberikan akses pelatihan bagi mereka. Dengan demikian, mereka tetap bisa bekerja," kata dia.

Sementara itu, ‎perwakilan dari FS PRTMM Kudus, Agus Purnomo, menambahkan selama lima tahun belakangan tidak ada penambahan karyawan pabrik rokok. Sebaliknya, jumlah pekerjanya terus berkurang. "Hal ini harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah," ucap dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Cukai naik

Pemerintah menaikkan tarif cukai ‎hasil tembakau atau rokok rata-rata sebesar 10,04 persen pada 2018. Penyesuaian ini sudah disampaikan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas (ratas) di Istana Merdeka, pada Kamis (19/10/2017).

"Kenaikannya tidak besar, persisnya 10,04 persen. Tapi bukan untuk sekarang (tahun ini), tapi memang sudah ada di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, di kantornya.

Menurut Darmin, penentuan besaran tarif cukai rokok sebesar 10,04 persen merupakan rata-rata tarif. Artinya ada perbedaan kenaikan tarif cukai antara yang masuk kelompok Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM).

"‎Kan ada 12 layer. Nah, ditetapkan 10,04 persen itu rata-rata. Sehingga ada yang (tarif) di atas dan di bawah. Beda SKT dengan SKM," dia menambahkan.

Darmin menilai, kenaikan tarif cukai rokok tahun depan dengan rata-rata 10,04 persen masih tergolong rendah.

Untuk diketahui, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani menaikkan tarif cukai rata-rata 10,54 persen di 2017. "Itu sebetulnya sudah rendah, tidak tinggi. Karena sudah diperhitungkan di RAPBN 2018. Kan, ada yang minta lebih tinggi dan lebih rendah, jadi benar dong (rata-rata 10,04 persen)," katanya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya