Pemerintah Klaim Masyarakat Restui Cukai Rokok Elektrik 57 Persen

Pemerintah memutuskan kenakan cukai rokok elektrik 57 persen dari harga jual eceran per 1 Juli 2018‎.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 08 Nov 2017, 19:52 WIB
Diterbitkan 08 Nov 2017, 19:52 WIB
Rokok Elektrik
Ilustrasi Rokok Elektrik atau Vape (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan ‎mengenakan cukai sebesar 57 persen atas likuid rokok elektrik, seperti vape dan e-cigarette demi pengendalian konsumsi rokok jenis tersebut. Kebijakan ini diklaim mendapat dukungan dari masyarakat, terutama agar harganya tidak terjangkau bagi anak-anak sekolah.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai, Heru Pambudi mengatakan, pemerintah memutuskan kenakan cukai rokok elektrik 57 persen dari harga jual eceran per 1 Juli 2018‎. Aturan ini terus disosialisasikan kepada masyarakat di dalam berbagai kesempatan.

"Alhamdulillah, sebagian besar masyarakat mendukung cukai ini karena dengan pungutan cukai ke likuid rokok elektrik yang mengandung tembakau, maka tidak lagi dikonsumsi oleh pihak yang tidak diperbolehkan, seperti anak-anak SD yang mengkonsumsi secara bergantian atau membeli patungan," tegas Heru di kantornya, Jakarta, Rabu (8/11/2017).

Dia mengatakan, potensi penerimaan dari pengenaan cukai rokok elektrik per 1 Juli 2018 tidak akan signifikan atau tidak sampai Rp 1 triliun bahkan ratusan miliar rupiah . Setoran dari cukai ini akan masuk ke penerimaan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018.

"Tidak sampai Rp 1 triliun, ratusan miliar juga tidak. Relatif kecil, dan ini masuk ke penerimaan cukai hasil tembakau lainnya di 2018," paparnya.

Dalam memungut cukai terhadap hasil tembakau atau rokok, kata Heru, pemerintah lebih mementingkan tujuan instrumen cukai untuk mengendalikan konsumsi, termasuk anak-anak. "Fokus kita pada pengendalian konsumsi dulu, tidak fokus pada jumlah penerimaannya," tutur dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Cairan Vape Tak Mengandung Tembakau Bebas Cukai 57 Persen

Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memastikan hanya akan mengenakan cukai 57 persen atas cairan (liquid) rokok elektrik atau vape yang mengandung tembakau per 1 Juli 2017. Sementara selain itu, bebas dari pungutan cukai.

"Semua likuid yang ada tembakaunya kena cukai. Kalau tidak ada yang mengandung tembakaunya tidak kena," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai, Heru Pambudi saat ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (7/11/2017).

Kebanyakan cairan vape maupun e-cigarette mengandung tembakau. Dengan demikian, sambungnya, cukai sebesar 57 persen akan dikenakan atas cairan vape yang sudah ada izin dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).

"So far semua kan ada (mengandung tembakau). Kalau mereka bisa buktikan tidak ada kandungan tembakau, berarti bukan objek cukai," Heru menegaskan.

Pada prinsipnya, pemerintah memungut cukai tembakau. Sementara yang dikenakan cukai untuk rokok elektrik, adalah cairan atau liquidnya yang mengandung tembakau atau disebut sebagai Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL).

"E-cigarette dan vape bahannya adalah tembakau dalam bentuk cair. Tembakau sudah diatur di dalam Undang-undang (UU) Cukai dan sebenarnya bukan objek baru. Ini adalah objek lama, jenisnya saja berbeda, tidak konvensional," Heru menerangkan.

Sebelum memutuskan untuk mengenakan cukai cairan vape, diakui Heru, sudah berkoordinasi dengan asosiasi dan Kementerian Kesehatan. Dialog diadakan bersama masyarakat yang setuju maupun tidak setuju dengan pungutan cukai rokok elektrik.

"Semua kami sudah komunikasikan untuk penerapan 1 Juli 2017, sehingga masyarakat bisa siap. Tapi semuanya juga terikat pada ketentuan nonfiskal, yakni mengenai izin edar, dan apakah impornya diperbolehkan," tuturnya.

"Kalau memang ada izin impornya, yang dikenakan ya importirnya. Kalau yang di dalam negeri, ya produsennya yang dikenakan cukai," tandas Heru.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya