Mulai Tahun Depan, Rokok Elektrik Kena Cukai 57 Persen

Kebijakan pungutan cukai rokok elektrik ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-146/PMK.010/2017.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 02 Nov 2017, 20:20 WIB
Diterbitkan 02 Nov 2017, 20:20 WIB
Rokok Elektrik
Ilustrasi Rokok Elektrik atau Vape (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengenakan cukai terhadap produk hasil pengolahan tembakau (HPTL) atau yang disebut rokok elektrik, seperti e-cigarette, vape, tobacco molasses, snuffing tobacco, dan chewing tobacco. Tarif cukai rokok elektrik sebesar 57 persen dan berlaku per 1 Juli 2018.

Kebijakan pungutan cukai rokok elektrik ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

"Rokok elektrik kita pungut 57 persen dari harga jual eceran (HJE) per 1 Juli 2018. Ini pertama kalinya, vape, e-cigarette dikenakan cukai," tegas Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (2/11/2017).

Dia mengungkapkan, dalam Undang-Undang (UU) Cukai menyebut bahwa semua hasil tembakau merupakan objek cukai. Begitupula dengan vape yang merupakan cairan dari hasil tembakau sehingga konsumsinya harus dibatasi dengan pengenaan cukai.

"Yang kena cukai cairan atau esensnya vape dan e-cigarette. Jadi yang impor kena bea masuk dan cukai, plus kalau ada perizinannya, dia harus memenuhi dulu. Kalau ada lokal yang mau produksi, maka kena cukai 57 persen dari HJE saja," terang Heru.

Dia mengatakan, Ditjen Bea dan Cukai akan berkoordinasi dengan Menteri Perdagangan (Mendag) mengenai penegakan hukum dari aturan cukai rokok elektrik. "Kalau sekarang masuknya lewat ditenteng, kita atur lebih lanjut. Kalau mereka sudah penuhi izin, tentunya mereka boleh impor," tutur dia.

Pungutan cukai rokok elektrik, diakui Heru, berlaku mulai 1 Juli 2018. Dia mengatakan belum menghitung potensi penerimaan cukai dari kebijakan tersebut.

"Potensi revenue perlu dilihat lebih dalam, belum bisa kasih angka. Ini kan pertama, populasinya mesti kita lihat ke depan. Jangan dilihat dari revenue, tapi lihat dari konsumsi yang perlu dibatasi dan mesti harus tepat sasaran, tidak dikonsumsi oleh anak-anak SD. Dengan pengenaan cukai, harganya bisa dikendalikan agar tidak terjangkau anak-anak," jelasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

Kemenkeu Terbitkan Aturan Tarif Cukai, Ini Isinya

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya resmi menerbitkan aturan tentang tarif cukai hasil tembakau. Peraturan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

PM Nomor 146 ini disahkan pada 24 Oktober 2017 oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan mulai diberlakukan sejak 25 Oktober 2017 lalu. Aturan ini juga merupakan peraturan pengganti dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.011/2012 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yang terakhir kali diubah oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.01/2016 tentang Perubahan Ketiga atas PM Nomor 179 tersebut.

Berdasarkan PM 146 tersebut, disebutkan tarif cukai hasil tembakau ditetapkan dengan menggunakan jumlah dalam rupiah untuk satuan barang atau gram hasil tembakau. Adapun besaran tarif cukai hasil tembakau didasarkan pada jenis hasil tembakau, golongan pengusaha, dan batasan harga jual eceran per batang atau gram, yang ditentukan oleh menteri (harus dalam kelipatan Rp 25).

Batasan harga jual eceran dan tarif cukai per batang untuk setiap jenis hasil tembakau

Untuk golongan pengusaha pabrik hasil tembakau tersebut dibedakan menjadi delapan jenis, yaitu SKM, SPM, SKT atau SPT, SKTF atau SPTF, TIS, KLM atau KLB, CRT, serta HPTL.

Namun, untuk tarif cukai hasil tembakau khusus jenis HPTL, meliputi ekstrak dan esens tembakau, tembakau molasses, tembakau hirup (snuff tobacco), atau tembakau kunyah (chewing tobacco) ditetapkan sebesar 57 persen dari harga jual eceran yang diajukan oleh pengusaha pabrik hasil tembakau atau importir.

Batasan harga jual eceran dan tarif cukai per batang untuk setiap jenis hasil tembakau 2

Dalam aturan Nomor 146 tersebut juga menegaskan pengusaha pabrik hasil tembakau atau importir tidak dapat menurunkan harga jual eceran yang masih berlaku atas merek hasil tembakau yang dimilikinya.

Selain itu, harga jual eceran per batang atau gram untuk setiap jenis hasil tembakau untuk tujuan ekspor ditetapkan sama dengan harga jual eceran per batang atau gram untuk jenis hasil tembakau dari jenis dan merek hasil tembakau yang sama, yang ditujukan untuk pemasaran di dalam negeri.

Tarif cukai dan batasan harga jual eceran untuk setiap jenis tembakau yang diimpor

Tak tertinggal, dalam peraturan tersebut juga mencantumkan secara jelas batasan harga jual eceran dan tarif cukai per batang atau gram hasil tembakau buatan dalam negeri, tarif cukai, dan harga jual eceran minimum hasil tembakau yang diimpor, serta struktur tarif cukai hasil tembakau.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya