Impor Cairan Rokok Elektrik Harus Minta Rekomendasi Kemenkes

Tujuan adanya aturan peredaran cairan vape dari Kemendag agar membuat generasi muda Indonesia tidak ketergantungan terhadap rokok.

oleh Septian Deny diperbarui 06 Nov 2017, 17:00 WIB
Diterbitkan 06 Nov 2017, 17:00 WIB
Mana yang Lebih Aman, Vape atau Rokok Tembakau?
Mana yang Lebih Aman, Vape atau Rokok Tembakau?

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menerbitkan aturan terkait peredaran cairan rokok elektrik atau vape. Rencananya aturan tersebut akan dirilis dalam waktu dekat.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan aturan terkait peredaran vape ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Aturan tersebut telah ditandatangani dan tinggal menunggu untuk diundangkan.

"Besok (dirilis), hari ini sudah (ditandatangani). Ya (segera) berlakulah, setelah diundangkan," ujar dia di Kantor Kemendag, Jakarta, Senin (6/11/2017).

Dia menyatakan, salah satu yang diatur dalam permendag ini, yaitu soal impor cairan rokok elektrik. Setelah aturan ini berlaku, importir cairan vape harus mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Impor, karena itu impor semua. Impornya baru dikasih kalau ada rekomendasi dari menteri kesehatan, BPOM baru bisa beredar, kemudian dari SNI‎," kata dia.

Enggar mengungkapkan, tujuan dari dikeluarkan aturan ini, yaitu agar membuat generasi muda Indonesia tidak ketergantungan terhadap rokok, salah satunya vape. Selain itu, aturan ini akan melindungi konsumen rokok elektrik dari peredaran cairan vape yang berbahaya.

"Kita mau membuat anak muda kita lebih sehat. Dia boleh saja (beredar) cuma minta izin dari Menkes, minta ke BPOM bahwa itu tidak beracun, sehat, kemudian SNI. Enggak dilarang cuma, lihat anak SD sudah diviralkan dan kita tidak tahu isi cairan itu apa. Awalnya tahu tapi tidak tahu isinya apa," tandas dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Cukai

Sebelumnya, pemerintah akan mengenakan cukai terhadap produk hasil pengolahan tembakau (HPTL) atau yang disebut rokok elektrik, seperti e-cigarette, vape, tobacco molasses, snuffing tobacco, dan chewing tobacco. Tarif cukai rokok elektrik sebesar 57 persen dan berlaku per 1 Juli 2018.

Kebijakan pungutan cukai rokok elektrik ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

"Rokok elektrik kita pungut 57 persen dari harga jual eceran (HJE) per 1 Juli 2018. Ini pertama kalinya, vape, e-cigarette dikenakan cukai," tegas Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi.

Dalam Undang-Undang (UU) Cukai menyebut bahwa semua hasil tembakau merupakan objek cukai. Begitupula dengan vape yang merupakan cairan dari hasil tembakau sehingga konsumsinya harus dibatasi dengan pengenaan cukai.

"Yang kena cukai cairan atau esensnya vape dan e-cigarette. Jadi yang impor kena bea masuk dan cukai, plus kalau ada perizinannya, dia harus memenuhi dulu. Kalau ada lokal yang mau produksi, maka kena cukai 57 persen dari HJE saja," terang Heru.

Ditjen Bea dan Cukai akan berkoordinasi dengan Menteri Perdagangan (Mendag) mengenai penegakan hukum dari aturan cukai rokok elektrik. "Kalau sekarang masuknya lewat ditenteng, kita atur lebih lanjut. Kalau mereka sudah penuhi izin, tentunya mereka boleh impor," tutur dia.

Pungutan cukai rokok elektrik, diakui Heru, berlaku mulai 1 Juli 2018. Dia mengatakan, belum menghitung potensi penerimaan cukai dari kebijakan tersebut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya