4 Provinsi Ini Naikkan UMP 2018 di Atas Ketentuan Pemerintah

Pemerintah telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 sebesar 8,71 persen.

oleh Septian Deny diperbarui 19 Nov 2017, 13:30 WIB
Diterbitkan 19 Nov 2017, 13:30 WIB
Massa Buruh Kepung Balai Kota DKI
Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (10/11). Para buruh mendesak Pemprov DKI Jakarta melakukan revisi UMP 2018 DKI Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 sebesar 8,71 persen. Dari 33 provinsi yang telah menetapkan UMP, ada empat provinsi yang menetapkan UMP tak sesuai besaran persentase dari pemerintah.

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menyatakan, dari laporan yang diterima Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), sebagian besar provinsi telah menetapkan upah minimumnya sesuai ketentuan pemerintah.

"Laporan yang saya terima mayoritas sudah sesuai semua," ujar dia di Jakarta, seperti ditulis Minggu (19/11/2017).

Meski demikian, masih ada empat provinsi yang menetapkan UMP tidak sesuai dengan persentase tersebut. Namun, kenaikan empat provinsi ini justru lebih tinggi dari 8,71 persen.

Empat provinsi tersebut Papua Barat yang naik 10,1 persen, Nusa Tenggara Barat (NTB) sebesar 11,88 persen, Nusa Tenggara Timur (NTT) sebesar 8,85 persen dan Maluku sebesar 15,44 persen.

Berikut besaran UMP 2018 di empat provinsi tersebut :

1. Papua Barat, sebesar Rp 2.667.000, naik Rp 245.500 atau 10,14 persen dibandingkan  denganUMP 2017 yang sebesar Rp 2.421.500

2. Nusa Tenggara Barat, sebesar Rp 1.825.000, naik Rp 193.755 atau 11,88 persen dibandingkan dengan UMP 2017 yang sebesar Rp 1.631.245

3. Nusa Tenggara Timur, sebesar Rp 1.660.000, naik Rp 135.000 atau 8,85 persen dibandingkan dengan UMP 2017 yang sebesar Rp 1.525.000

4. Maluku, sebesar Rp 2.222.220, naik Rp 167.667 atau 15,44 persen dibandingkan dengan UMP 2017 yang sebesar Rp 1.925.000.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Tak bisa didikte

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), M Hanif Dhakiri menegaskan, penentuan kenaikan upah minimum bagi pekerja atau buruh berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 sudah ideal dan final. Keputusannya upah minimum naik 8,71 persen di 2018.

"Pemerintah tidak bisa didikte oleh segelintir orang yang menolak skema pengupahan baru. PP 78 sudah ideal karena mempertimbangkan semua kepentingan. Kepentingan pekerja, pengusaha, dan yang belum bekerja," kata Hanif dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (12/11/2017).

Hanif menjelaskan, PP 78 tentang Pengupahan menguntungkan pekerja karena upah dipastikan naik setiap tahun. Pengusaha juga bisa memprediksi kenaikan upah, sehingga tidak menimbulkan goncangan dan membantu merancang keuangan.

"Calon pekerja juga memiliki kesempatan bekerja karena jika kenaikan upah bisa diprediksi dan rasional, maka perusahaan berkembang dan pada akhirnya merekrut pekerja baru," ujar Hanif.

Tahun depan upah minimum naik 8,71 persen. Dengan situasi ekonomi dunia yang penuh tantangan seperti saat ini, kenaikan angka tersebut dinilai Hanif patut disyukuri.

"Saya minta semua pihak termasuk teman-teman pekerja untuk bisa menerima keputusan ini," pinta Hanif.

Jika upah digenjot terus semakin tinggi, Hanif menambahkan, maka dikhawatirkan banyak perusahaan bangkrut dan menimbulkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya