Liputan6.com, Jakarta Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2018 yang naik menjadi Rp 3,64 juta. Berdasarkan hitungan KSPI, UMP sebesar 3,64 juta tidak bisa menutupi kebutuhan hidup di Jakarta.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, dalam hitungan sederhana, kebutuhan makan di Jakarta untuk sekali makan dengan menu sederhana sebesar Rp 15 ribu. Jika dalam satu hari makan tiga kali, maka selama sebulan dibutuhkan angggaran Rp 1.350.000.
"Untuk membeli air minum seperti air mineral, teh manis sebesar Rp 158 ribu, sewa rumah Rp 850 ribu, bayar listrik Rp 400 ribu dan untuk transportasi sebesar Rp 700 ribu untuk ongkos ke pabrik dan bersosialisasi PP," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (16/11/2017).
Advertisement
Baca Juga
Secara total, kebutuhan sehari-hari buruh DKI sekitar Rp 3.458.000. Maka, ucap Said, jika upah buruh Rp 3.640.000, maka uang yang tersisa sebesar Rp 182 ribu.
"Ini kebutuhan lajang, satu orang. Padahal, sebagian besar buruh harus memenuhi kebutuhan keluarganya, suami, atau istri dan anak-anak. Dapatkah buruh hidup dengan uang Rp 182 ribu per bulan untuk beli pakaian, sepatu, pulsa, jajan, uang sekolah anak, biaya kesehatan kalau jaga orang tua sakit dan lain-lain, serta memenuhi berbagai kebutuhan lain bersama keluarganya?" ungkap dia.
Untuk menyuarakan penolakan ini, menurut Said, buruh Jakarta akan kembali melakukan aksi ke Balai Kota DKI Jakarta. "Ini kita sedang melakukan konsolidasi. Rencananya minggu depan buruh akan kembali melakukan aksi ke Balai Kota yang akan diikuti seribuan orang," kata dia.
Selain melakukan aksi, buruh juga akan mengajukan gugatan terhadap UMP DKI Jakarta Tahun 2018 ke PTUN. Diketahui, buruh juga pernah menggugat UMP 2017 dan PTUN memenangkan gugatan buruh.
"Jika PTUN kembali memenangkan buruh, kami berharap Gubernur DKI Jakarta tidak mengajukan banding dan bersedia merevisi UMP 2018," tutur dia.
Selain itu, Said juga meminta agar Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta segera dibahas. Dia berharap, dalam menetapkan UMSP, nilainya akan lebih baik dari nilai upah minimum sektoral UMSK 2018 di Bekasi dan Karawang serta tidak memakai PP 78.
Surat Edaran
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 sebesar 8,71 persen.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kemnaker tanggal 13 Oktober 2017, dengan Nomor B.337/M.NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2017 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2017.
Besaran kenaikan tersebut merupakan total penjumlahan dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi sesuai dengan formula kenaikan upah minimum yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
"Data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan produk domestik bruto) yang akan digunakan untuk menghitung upah minimum tahun 2018 bersumber dari Badan Pusat Statistik Republik Indonesia (BPS RI) sesuai dengan Surat Kepala BPS RI Nomor B-188/BPS/1000/10/2017 tanggal 11 Oktober 2017," dikutip dari Surat Edaran Kemnekar yang diterima Liputan6.com.
Dalam Surat Kepala BPS tersebut, menetapkan inflasi nasional sebesar 3,72 persen. Sedangkan pertumbuhan ekonomi (pertumbuhan PDB) sebesar 4,99 persen. Maka jika kedua komponen tersebut dijumlahkan menjadi sebesar 8,71 persen.
Sedangkan formula untuk menghitung besaran UMP 2018 yaitu besaran UMP 2017 ditambah dengan hasil perkalian antara besaran UMP 2017 x (tingkat infasi+pertumbuhan ekonomi nasional. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 44 Ayat 1 dan Ayat 2 PP Nomor 78 Tahun 2015.
Advertisement