Investasi Bodong Makin Berkembang, Anggota Satgas Bakal Bertambah

Saat ini ada tujuh instansi yang menjadi anggota satgas, dan akan bertambah enam lagi. Ini diharapkan perkuat satgas waspada investasi.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 30 Nov 2017, 17:29 WIB
Diterbitkan 30 Nov 2017, 17:29 WIB
20151104-OJK Pastikan Enam Peraturan Akan Selesai Pada 2015
Tulisan OJK terpampang di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta,(4/11/2015). Pengawas Pasar Modal OJK mengatakan pembahasan enam langkah sudah final karena tidak ada lagi perdebatan dari segi substansi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Satgas Waspada Investasi saat ini menjadi satu tim koordinasi lintas Kementerian/Lembaga dalam mencegah kemungkinan terjadinya investasi bodong yang merugikan masyarakat.

Saat ini setidaknya ada tujuh instansi pemerintahan yang menjadi anggota satgas, yaitu Otoritas Jasa Kuangan (OJK), Kepolisian RI, Kejaksaan RI, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UKM, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Dengan berkembangnya berbagai macam kasus investasi bodong, keterlibatan tujuh instansi pemerintahan tersebut dinilai masih kurang. Oleh dari itu satgas ini akan diperkuat dalam hal ruang lingkup kerjanya.

"Rencana kita akan perkuat dengan memperluas kerja sama atau anggota satgas. Setidaknya ada enam instansi pemerintahan lagi yang akan masuk jadi anggota satgas," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing di kantor OJK, Kamis (30/11/2017).

Enam yang akan menjadi anggota satgas tersebut adalah Bank Indonesia, PPATK, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Ia menuturkan , seperti kasus First Travel, dalam anggota OJK, tidak ada yang mempunyai wewenang menghentikan usaha First Travel karena itu ada di Kementerian Agama. Maka dari itu Kementerian Agama akan dilibatkan.

Mengenai keterlibatan Kemenristekdikti dan Kemendkbud, dijelaskan Tongam, lebih untuk meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya investasi bodong.

"Jadi kita akan kenalkan sejak dini kepada para mahasiswa, para siswa, apa sih itu investasi dan apa ciri-cirinya investasi bodong itu," tegas Tongam.

Seperti diketahui, dari data Kepolisian RI, selama 10 tahun terakhir (2007-2017) setidaknya sudah ada kerugian akibat praktik investasi bodong ini mencapai Rp 105,8 triliun.

Dari berbagai kasus tersebut, yang terbaru adalah First Travel yang sudah merugikan 58,6 ribu masyarakat dengan cara menawarkan umrah promo. Namun skema yang diterapkan adalah sistem ponzi. Alhasil setidaknya telah menimbulkan kerugian mencapai Rp 800 miliar. (Yas)

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

Investasi Bodong Timbulkan Kerugian Rp 105,8 Triliun

Sebelumnya Satgas Waspada Investasi saat ini terus menunjukkan taringnya dalam membuka kedok investasi yang berpotensi merugikan masyarakat atau disebut investasi bodong.

Yang terbaru, Satgas ini telah merekomendasikan kepada Kementerian Agama mengenai praktek ponzi yang dilakukan oleh agen perjalanan umrah First Travel. Dalam kasus itu melibatkan korban sebanyak 58,6 ribu dengan nilai kerugian mencapai Rp 800 miliar.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menjelaskan memang semakin hari banyak masyarakat yang tertipu model investasi bodong tersebut.

"Hingga sepuluh tahun terakhir (2007-2017) saja perkiraan total kerugian dari investasi bodong ini mencapai Rp 105,81 triliun. Ini menunjukkan kalau masyarakat perlu lebih banyak edukasi," tegas Tongam di kantor OJK, Kamis 30 November 2017.

Dia menyebutkan setidaknya ada empat kasus yang belakangan telah ditangani, pertama First Travel. Kedua, yaitu Pandawa Group yang menawarkan investasi sebesar 10 persen per bulan. Dari kasus ini setidaknya ada 549 ribu korban dengan total kerugian Rp 3,8 triliun.

Ketiga, kasus PT Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI), yang menawarkan investasi emas dengan keuntungan 5 persen per bulan. Di sini, setidaknya ada 7.000 korban dengan total kerugian sebesar Rp 1,6 triliun.

Keempat, adalah Dream for Freedom yang menawarkan imbal hasil satu persen per hari. Alhasil sebanyak 700 ribu orang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp 3,5 triliun.

"Ini penyebabnya diantaranya adalah masyarakat itu mudah tergiur untung yang tinggi, belum paham prinsip investasi," ucap Tongam.

Oleh karena itu, Satgas Waspada Investasi selalu mensosialisasikan mengenai ciri-ciri investasi bodong itu dengan model 2L, yaitu legal dan logis. Dengan demikian sebelum berinvestasi harus menelusuri legalitas perusahaan dan jenis usahanya, serta keuntungan yang didapatkan tersebut logis atau tidak.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya