Marak Investasi Bodong, Ini Imbauan OJK

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing menuturkan, masih maraknya investasi bodong karena masyarakat tergiur ingin cepat kaya.

oleh Agustina Melani diperbarui 24 Okt 2017, 15:03 WIB
Diterbitkan 24 Okt 2017, 15:03 WIB
20151104-OJK Pastikan Enam Peraturan Akan Selesai Pada 2015
Petugas saat bertugas di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta,(4/11/2015). Pengawas Pasar Modal OJK mengatakan pembahasan enam beleid sudah final karena tidak ada lagi perdebatan dari segi substansi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Satuan tugas waspada investasi mengimbau masyarakat tetap waspada apabila ada penawaran investasi memberikan imbal hasil tinggi.

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L.Tobing menuturkan, masih maraknya investasi bodong berkaitan dengan hukum ekonomi adanya penawaran dan permintaan. Tongam mengatakan, masyarakat tergiur ingin cepat kaya membuat percaya terhadap penawaran investasi yang ditawarkan terutama penawaran investasi bodong.

"Ini kenapa marak karena ada penawaran dan permintaan. Masyarakat sangat mudah tergiur ingin cepat kaya," ujar Tongam saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (24/10/2017).

Sebelumnya, satgas OJK kembali membekukan operasional penghimpunan dana 14 entitas pada Oktober 2017. Penghentian kegiatan usaha itu dilakukan Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi.

Penghentian kegiatan usaha itu dilakukan dengan pertimbangan tidak ada izin usaha penawaran produk serta penawaran investasi yang berpotensi merugikan masyarakat karena imbal hasil yang dijanjikan tidak masuk akal.

Terkait hal tersebut, Tongam menuturkan, saat ini belum ada korban melapor dengan pembekuan operasional penghimpunan dana 14 entitas itu.

Tongam menuturkan, pihaknya mengetahui 14 entitas tersebut didapatkan dari berbagai sumber, pengaduan masyarakat, penelusuran dari web dan media sosial. "Selain itu, informasi dari masing-masing kementerian/lembaga," kata dia.

Oleh karena itu, Tongam mengimbau masyarakat tetap waspada apabila ada penawaran investasi yang memberikan imbal hasil tinggi dan tidak wajar. "Cek izinnya dan cek kegiatan usahanya," tambah dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

Hentikan Kegiatan 62 Entitas

Sejak Januari – Oktober 2017, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan usaha 62 entitas. Penghentian kegiatan entitas tersebut adalah untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat bahwa entitas tersebut tidak memiliki izin dan berpotensi merugikan masyarakat.

Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut:

1. Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

2. Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

3. Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 1500655, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya