BI Kembali Tahan Suku Bunga Acuan di 4,25 Persen

BI tetap mewaspadai sejumlah risiko, baik yang berasal dari global terkait rencana pengetatan kebijakan moneter di negara ekonomi maju.

oleh Septian Deny diperbarui 14 Des 2017, 17:44 WIB
Diterbitkan 14 Des 2017, 17:44 WIB
20151117-Gubernur BI Gelar Konferensi Pers Triwulan III Bank Indonesia
Deputi Gubernur BI Senior Mirza Adityaswara (kiri) bersama Gubernur BI Agus D.W. Martowardojo berbicang saat menggelar konferensi pers Triwulan III Bank Indonesia (BI) di Gedung BI, Jakarta, Selasa (17/11/2015). (Liputan6.com/Angga Yunia)

Liputan6.com, Jakarta - Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) yang berlangsung pada 13-14 Desember 2017 memutuskan untuk mempertahankan BI 7-day Reverse Repo Rate sebesar 4,25 persen, dengan suku bunga Deposit Facility tetap 3,50 persen dan Lending Facility tetap 5 persen.

"Keputusan tersebut berlaku efektif sejak 15 Desember 2017," ‎‎ujar Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter, Dody Budi Waluyo‎ di Kantor Pusat Bank Indonesia, Jakarta, Kamis (14/12/2017).

Dody keputusan tersebut konsisten dengan upaya menjaga stabilitas makroekonomi dan stabilitas sistem keuangan, serta mendorong laju pemulihan ekonomi dengan tetap mempertimbangkan dinamika perekonomian global maupun domestik.

Tingkat suku bunga kebijakan saat ini dinilai masih memadai untuk menjaga laju inflasi sesuai dengan sasaran dan defisit transaksi berjalan pada level yang sehat.

"Bank Indonesia menilai pelonggaran kebijakan moneter telah dilakukan telah memadai untuk mendorong pemulihan ekonomi domestik di tengan perkembangan ekonomi global," kata dia.‎‎Menurut dia, BI tetap mewaspadai sejumlah risiko, baik yang berasal dari global terkait rencana pengetatan kebijakan moneter dan reformasi fiskal di AS serta tekanan geopolitik lainnya.

"Ke depan, pertumbuhan ekonomi dunia akan tetap tinggi. ‎Akan tetapi perlu diwaspadai yaitu normalisasi moneter di sejumlah negara," ungkap dia.

Bank Indonesia akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah untuk memperkuat bauran kebijakan dalam rangka menjaga stabilitas makroekonomi, stabilitas sistem keuangan dan memperkokoh fundamental ekonomi Indonesia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Suku Bunga The Fed

The Fed
The Fed (www.n-tv.de)

Bank sentral Amerika Serikat (AS) atau the Federal Reserve (the Fed) menaikkan suku bunga 0,25 persen. Hal ini sudah diperkirakan oleh banyak pihak.

Akan tetapi, kebijakan the Fed tetap menaikkan suku bunga kembali pada 2018. Ekonomi pun diproyeksikan tumbuh lebih cepat.

Kebijakan the Fed tersebut merupakan masuk dari kebijakan akhir tahun 2017. Ini juga didorong dari data ekonomi relatif baik. Ini merupakan realisasi bagi bank sentral yang berjanji untuk melanjutkan pengetatan kebijakan moneter secara bertahap.

Setelah menaikkan suku bunga sebanyak tiga kali pada 2017, the Fed diproyeksi akan naikkan suku bunga sebanyak tiga kali masing-masing pada 2018 dan 2019. Sebelum angka 2,8 persen tercapai dalam jangka panjang. Kebijakan itu tidak berubah sejak September.

"Aktivitas ekonomi meningkat dengan tingkat yang solid. Kenaikan data lapangan kerja yang solid,"ujar the Fed's policy committee dalam sebuah pernyataan.

Adapun tingka suku bunga the Fed naik 1,25 persen menjadi 1,5 persen pada pertemuan kebijakan the Fed pada Desember 2017. Sentimen itu pun berdampak positif ke bursa saham AS atau wall street.Namun imbal hasil surat berharga AS jadi tertekan.

Pejabat the Fed juga mengakui kalau ekonomi telah meningkat pada 2017. Ini ditunjukkan dari kenaikan perkiraan pertumbuhan ekonomi dan menurunkan tingkat pengangguran di masa mendatang.

Produk Domestik Bruto (PDB) diperkirakan tumbuh 2,5 persen pada 2018. Angka ini naik dari perkiraan 2,1 persen pada September. Sementara itu, tingkat pengangguran turun menjadi 3,9 persen pada 2018 dibandingkan proyeksi terakhir 4,1 persen.

Namun inflasi tetap 2 persen,seperti target the Fed. Namun ada potensi inflasi kembali melemah sehingga menimbulkan kekhawatiran the Fed tidak melihat alasan untuk percepat kenaikan suku bunga yang diharapkan.

Ini berarti, reformasi pajak oleh Presiden AS Donald Trump jika disahkan Kongres akan berlaku tanpa bank sentral merespons dengan bentuk tingka suku bunga dan kekhawatiran lonjakan inflasi yang tinggi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya