Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan memberikan insentif perpajakan kepada pelaku usaha kecil menengah (UKM) yang berkecimpung di e-commerce. Insentif tersebut ialah berupa penuruan PPh final.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menerangkan, pemerintah berupaya mewujudkan level kesetaraan terhadap pelaku usaha. Sebab itu, pemerintah tengah memfinalkan perlakukan perpajakan pada e-commerce.
"Prinsip level playing field sama keadilan seluruh sektor dan pelaku. Oleh karena itu kami akan segera memfinalkan formulasi mengenai treatment perpajakannya. Sehingga, ada kesamaan dan keadilan antara seluruh sektor dan pelaku," kata dia di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta, Senin (15/1/2018).
Advertisement
Baca Juga
Sri Mulyani menambahkan, kemudahan tersebut sedapat mungkin tanpa menimbulkan gangguan. Dia menambahkan, insentif perpajakan diperlukan supaya UKM lokal dapat bersaing di tengah maraknya gempuran barang impor.
"Ketiga akan tetap melakukan satu paket insentif seperti penurunan PPh final untuk UKM karena banyak sekali yang masuk di dalam e-commerce digital ini. Dan meningkatkan competitiveness terhadap barang-barang dari impor sehingga para pelaku usaha kecil meningkat dan memasukan dirinya platform digital sehingga kita mampu mengimbangi masuknya banyak sekali barang-barang impor dari sisi consumption," jelasnya.
Sri Mulyani mengatakan, pemerintah tengah menyiapkan kebijakan untuk e-commerce. Dia bilang, saat ini pemerintah tengah melakukan pendataan pada e-commerce.
"Yang dibahas masih sama, kita cuma menyampaikan bagaiamana memformulasikan policy karena ini adalah suatu fenomena yang terus berjalan dan berubah. Jadi pemerintah saling melihat catatan masing-masing. Ada berbagai bagian yang kita semua sepakat terutama datanya semakin komplit, dari BPD, Kominfo. Akan melakukan kerjasama untuk mendapatkan pendataan yang lengkap," tukas dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: