Sri Mulyani Bakal Ubah Istilah Wajib Pajak Jadi Pembayar Pajak

Perubahan istilah dari wajib pajak menjadi pembayar pajak hanya untuk menyamakan dengan istilah di negara lain.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 10 Jan 2018, 17:31 WIB
Diterbitkan 10 Jan 2018, 17:31 WIB
Ilustrasi Pajak
Ilustrasi Pajak (iStockphoto)​

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengubah istilah Wajib Pajak (WP) menjadi pembayar pajak. Perubahan tersebut tercantum dalam draft Rancangan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang masih dibahas antara DPR dan pemerintah.

"Itu (perubahan istilah) ada di (draft) RUU KUP," kata Sri Mulyani saat ditemui di kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (10/1/2018).

Dia menjelaskan, perubahan istilah tersebut hanya untuk menyamakan dengan istilah di negara lain. Dia pun menyebut, tidak ada perbedaan mendasar antara WP dengan pembayar pajak.

"Alasannya tidak ada, hanya supaya sama dengan negara lain yang menggunakan (istilah) tax payer. Tidak ada konsekuensinya," ujar mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.

Sri Mulyani enggan membeberkan terlalu detail mengenai perubahan istilah dari WP menjadi pembayar pajak, termasuk adanya perubahan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi Nomor Induk Pembayar Pajak (NIPP).

"Nanti untuk masalah administrasi, kita tidak mau membuat persoalan yang tidak perlu. Kita lihat saja kesiapan administrasinya. Kalau biayanya terlalu besar, nanti kita hitung lagi," tegasnya.

Penerbit Faktur Pajak Bodong Dibui, Harta Rp 27 M Disita

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kepada terdakwa Amie Hamid, penerbit faktur pajak fiktif. Dia dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan atas perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil tindak pidana di bidang perpajakan.
 
Mengutip keterangan resmi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Jakarta, Rabu (10/1/2018), penyidik telah menyita barang bukti Amie Hamid berupa aset termasuk rumah, apartemen, gedung olahraga, rumah kos, vila, ruko, kios, mobil, motor, uang kas, dan barang-barang elektronik. Totalnya senilai Rp 26,9 miliar.
 
Putusan TPPU ini merupakan hasil dari pengembangan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan berupa penjualan faktur yang tidak berdasarkan transaksi yang didalangi Amie Hamid. Atas perkara ini, terdakwa telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, serta denda sebesar Rp 246 miliar. 
 
Ditjen Pajak mengimbau seluruh masyarakat atau wajib pajak untuk menjalankan kewajiban perpajakan dengan benar dan tidak melakukan perbuatan tercela, seperti mengurangi penghasilan yang dilaporkan, atau mencari keuntungan yang tidak sah dari proses perpajakan seperti menerbitkan atau menggunakan faktur pajak fiktif. 
 
Melakukan pidana pajak merugikan kepentingan bersama, dan menghambat upaya pemerintah dalam membangun ekonomi Indonesia, termasuk dalam mengurangi kemiskinan dan kesenjangan.
 
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya