Kemenhub: Isu Mogok Angkutan Online Hoax

Kemenhub meminta masyarakat tak panik dan khawatir seiring informasi yang beredar terkait mogok masal pengemudi angkutan online.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 27 Jan 2018, 13:33 WIB
Diterbitkan 27 Jan 2018, 13:33 WIB
Ilustrasi Foto Taksi Online (iStockphoto) ​
Ilustrasi Foto Taksi Online (iStockphoto) ​

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menanggapi informasi yang beredar di media sosial, terkait mogok massal pengemudi angkutan online pada Senin, 29 Januari 2018. Kabar tersebut adalah tidak benar atau hoax.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya telah bertemu dengan perwakilan pengemudi angkutan online dari beberapa daerah. Informasi yang didapat dari pertemuan tersebut, para pengemudi angkutan online akan tetap beroperasi normal.

"Mereka menyampaikan bahwa mereka akan tetap beroperasi secara normal dan mendukung penerapan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 karena mereka sebagai pengemudi angkutan online ingin segera dilegalkan," kata Budi, di Jakarta, Sabtu (27/1/2018).

Budi pun mengimbau, masyarakat tidak mengkhawatirkan informasi yang beredar di media sosial terkait mogok massal pengemudi angkutan online pada Senin, 29 Januari 2018.

"Masyarakat tidak perlu panik dan khawatir. Informasi tersebut tidak benar," ujar Budi.

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017, ada beberapa poin yang mengatur soal angkutan online, beberapa di antaranya merupakan usulan dari asosiasi pengemudi online.

"Soal tarif, kuota dan CC kendaraan malah merupakan usulan dari pengemudi angkutan online dan sudah kita akomodasi dalam peraturan Menteri Perhubungan ini," jelas Dirjen Budi.

Sebagaimana diketahui di media sosial beredar informasi menyesatkan, yaitu angkutan online akan berhenti beroperasi pada Senin, 29 Januari 2018 karena menolak Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017.

Sejak ditandatangani oleh Menteri Perhubungan pada 24 Oktober 2017, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah melakukan serangkaian sosialisasi ke beberapa kota dan kepada semua pemangku kepentingan terkait termasuk kepada asosiasi-asosiasi pengemudi angkutan online.

"Kami telah melaksanakan sosialisasi sejak lama. Bahkan sejak sebelum peraturan ini disahkan. Dalam sosialisasi tersebut kami juga melibatkan semua stakeholder dan mengundang semua asosiasi. Peraturan ini dibuat untuk kesetaraan. Menjembatani antara perusahaan taksi reguler dengan perusahaan angkutan online. Saya kira semua sepakat bahwa dalam berusaha di Indonesia perlu ada aturan yang harus diikuti," ujar dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

Aturan Taksi Online Tetap Berlaku 1 Februari 2018

Ilustrasi Foto Taksi Online (iStockphoto) ​
Ilustrasi Foto Taksi Online (iStockphoto) ​

Sebelumnya, pemangku kepentingan di sektor transportasi dan teknologi harus memiliki komitmen bersama terhadap implementasi penuh Peraturan Menteri Perhubungan (PM) 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang di dalamnya mengatur soal taksi online.

"Pilihannya diatur atau tidak diatur. Kalau mau diatur ya harus ikut aturan. Tidak mau ikut aturan ya berarti ilegal," tegas pengamat transportasi dari Universitas Sugijapranata, Djoko Setiawarno, dalam keterangan tertulis, Kamis, 25 Januari 2018.

Untuk melaksanakan PM 108/2017, pemerintah harus tegas dan bergeming dengan adanya suara-suara penolakan yang melanggar komitmen dengan kembali melakukan demo dan langkah hukum.

"Sepertinya pemodal besar tetap berusaha menggoyang negara dengan segala cara. Publik dibuat susah dan resah. Mereka meminta jaminan keamanan, tapi keselamatan dan keamanan tidak terjamin," sesalnya.

Adapun pengamat transportasi dari Puslitbang UGM, Liliek Wachid Budi Susilo, menyarankan ada edukasi dari pemerintah kepada pengemudi taksi online terhadap aturan yang akan dijalankan.

Hal lain yang disarankannya adalah pengemudi diajak duduk bersama untuk mengkaji sistem kerja mereka khususnya terkait dengan kelayakan ekonomi dan aspek keselamatan.

"Karena bagi saya agak aneh jika tuntunan mereka berbeda satu sama lain, kalau tujuannya adalah sama," ucapnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya