Kemenhub Targetkan Seluruh Rekomendasi BPK Bisa Tuntas Maret 2018

Kementerian Perhubungan telah membentuk Kelompok Kerja Percepatan Penyelesaian Ganti Kerugian Negara dan Rekomendasi Tindaklanjut LHP BPK.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 25 Jan 2018, 13:19 WIB
Diterbitkan 25 Jan 2018, 13:19 WIB
Menhub Terbitkan Revisi Permenhub untuk Kebijakan Transportasi Online
Menhub Budi Karya Sumadi (tengah) memberi keterangan saat jumpa pers Revisi PM 26 Tahun 2017 di Kemenhub, Jakarta (19/10). Ada 9 poin yang ditekankan dalam aturan tersebut. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menuntaskan 658 rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Jumlah tersebut mencapai 81,94 persen dari seluruh rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh BPK.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan, dalam Laporan Semester I 2017, BPK menemukan 381 temuan dengan 803 rekomendasi yang harus ditindaklanjuti.

"Adapun rincian rekomendasi yang telah ditindaklanjuti, telah tuntas sebanyak 658 rekomendasi, belum sesuai sebanyak 127 rekomendasi, belum ditindaklanjuti sebanyak 16 rekomendasi, dan tidak dapat ditindaklanjuti sebanyak dua rekomendasi," jelas dia dikutip Kamis (25/1/2018).

Kemenhub juga telah membentuk Kelompok Kerja Percepatan Penyelesaian Ganti Kerugian Negara dan Rekomendasi Tindaklanjut LHP BPK, yang salah satu tugasnya adalah verifikasi untuk menindaklanjuti kerugian negara.

"Tim itu nantinya akan bertugas, yaitu melakukan verifikasi dan mengumpulkan alat bukti atas tindak lanjut yang menjadi kerugian negara dan rekomendasi yang tercantum dalam LHP BPK RI," tutur Menteri Budi.

Total rekomendasi atau temuan BPK adalah sekitar Rp 1,9 triliun. Menteri Budi menargetkan, seluruh rekomendasi dari BPK dapat diselesaikan paling lambat pada Maret 2018.

“Dengan adanya pembentukan Kelompok Kerja tersebut, ditargetkan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi LHP BPK bisa dituntaskan pada bulan Maret 2018,” tutur dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya