Tak Ada Izin Impor Jeruk Mandarin buat Imlek, Ini Kata Mendag

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita meminta masyarakat tidak khawatir. Sebab, masih ada jeruk lain yang bisa dikonsumsi saat Imlek.

oleh Septian Deny diperbarui 31 Jan 2018, 21:11 WIB
Diterbitkan 31 Jan 2018, 21:11 WIB
Jeruk Mandarin
Jeruk Mandarin

Liputan6.com, Jakarta Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita menyatakan impor jeruk mandarin tidak masuk dalam permohonan izin impor yang diberikan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Impor jeruk jenis ini biasanya dilakukan untuk memenuhi kebutuhan jeruk jelang perayaan Imlek.

Enggar menyatakan, pihaknya bukan tidak mengeluarkan izin impor jeruk mandarin. Namun, jeruk tersebut tidak masuk dalam permohonan impor yang diajukan importir.

"Bukan enggak dikeluarin, enggak masuk dalam permohonan. Ya enggak ada di dalam daftarnya," ujar dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (31/1/2018).

Meski demikian, Enggar meminta masyarakat tidak khawatir. Sebab, masih ada jeruk lain yang bisa dikonsumsi saat perayaan Imlek nanti.

"(Jeruk) Kino banyak, (jeruk) Pakistan banyak, (jeruk) Pontianak banyak, (jeruk) Garut banyak," tandas dia.

Tonton Video Pilihan di Bawah Ini:

Aturan Penyederhanaan Tata Niaga Impor Segera Dirilis, Cek Isinya

Pemerintah berencana mengeluarkan kebijakan penyederhanaan tata niaga impor dengan menggeser area pemeriksaan barang impor yang masuk kategori larangan terbatas (lartas).

Jika sebelumnya seluruh barang kategori lartas di periksa di wilayah kepabeanan (border) seperti pelabuhan, kini sebagian akan diperiksa di luar wilayah kepabeanan (post border).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, dari barang impor yang masuk ke Indonesia sebanyak 10.826 harmonized system (HS) code, sebanyak 5.229 HS code atau sekitar 48,3 persen yang masuk kategori lartas dan diperiksa di wilayah kepabeanan.

"Dulu kita bilang targetnya 5.229 itu yang harus diperiksa atau memperoleh rekomendasi di pelabuhan, tetap dia ada pemeriksaan di pelabuhan itu 2.256 HS code. Dulu targetnya segitu ya atau 20,8 persen. Nah setelah semua berjalan dan dihitung ulang, barang kali Bea Cukai kerja keras, ternyata belum sampai jumlahnya 2.256, tapi sisanya masih akan kita bereskan," ujar dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (31/1/2018).

Namun dengan kebijakan tersebut, kini tinggal ‎2.370 HS code atau 21,89 persen yang diperiksa di wilayah kepabeanan. Sedangkan 2.859 HS code atau 26,41 persennya diperiksa di luar wilayah kepabeanan. Angka tersebut yang terealisasi hingga saat ini dan mulai diberlaku pada 1 Februari 2018.

"Realisasinya adalah dia turun dari 5.229 menjadi 2.370 nomor HS (yang diperiksa di border), yaitu dari 48,3 yang tadinya kena lartas, sekarang tinggal 2.370 atau 21,89 persen, jadi turunnya banyak. Jadi ‎2.859 atau 26,41 persen (yang dipindahkan pemeriksaanya di post border)," jelas dia.

Namun demikian, pemerintah masih berencana untuk menambah jumlah barang lartas yang pemeriksaannya dilakukan di luar wilayah kepabeanan.

Menurut Darmin, Indonesia National Single Windows (INWS) tengah menelusuri barang-barang impor yang memiliki duplikasi HS code, yaitu sebanyak 330 HS code.

Nantinya, 330 HS code tersebut juga akan digeser pemeriksaannya di di luar wilayah kepabeanan. Dengan demikian, jumlah barang impor yang pemeriksaannya dilakukan di wilayah kepabeanan tinggal ‎2.040 HS code.

"Penyelesaian duplikasi kode HS, jadi nanti kalau 330 HS code selesai, maka jumlah di border akan menjadi 2040. Tadinya kan 2.370, dikurang 330 nanti akan menjadi 2.040. Dan kita terselesaikan itu. Mungkin dalam dua mingguan dari sekarang. Sehingga kode HS yang diperiksa di border yang wajib itu tinggal 18,8 persen," tandas dia.

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya