Menteri PANRB: Pungutan Zakat PNS Hanya Sebatas Himbauan

Jokowi mengingatkan kepada seluruh pihak untuk tidak terburu-buru memberikan penilaian terhadap wacana pengumpulan zakat dari gaji PNS.

oleh Septian Deny diperbarui 12 Feb 2018, 21:08 WIB
Diterbitkan 12 Feb 2018, 21:08 WIB
Banner Grafis Zakat PNS Muslim
Banner Grafis Zakat PNS Muslim

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur menegaskan pungutan zakat dari gaji para pegawai negeri sipil (PNS) hanya sebatas himbauan. Oleh sebab itu, harusnya tidak perlu terus dijadikan polemik.

Asman mengungkapkan, sebenarnya pungutan zakat semacam merupakan suatu hal yang wajar, khususnya bagi PNS muslim yang taat terhadap ajaran agama Islam.

"Itu kan himbauan dari menteri agama, tapi kan kita belum diformalkan. Itu kan imbauan menteri agama menghimbau umat supaya menyalurkan zakat melalui Baznas. Kan sudah biasanya," ujar dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (12/2/2018).

Sementara sehubungan dengan adanya payung hukum berupa Peraturan Presiden (Perpres) terkait hal ini, Asman menyatakan belum ada pembahasan sampai ke situ.

‎"Sampai sekarang belum ada pembahasan soal zakat ini sampai ke situ, baru sebatas himbauan," tandas dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Jokowi Ikut Berkomentar

Jokowi Pimpin Sidang Kabinet Bahas Kerja Pemerintah 2019
Presiden Jokowi (kiri) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (kanan) saat Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (12/2). Menurut Jokowi, Indonesia sedang adu cepat dengan negara lain dalam hal kemudahan investasi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun juga memberikan penjelasan tentang wacana pengumpulan zakat yang diambil dari gaji PNS beragama Islam. Dia menyatakan wacana tersebut sama sekali belum dibicarakan di tingkat kabinet.

"Jadi, dalam rapat KNKS (Komite Nasional Keuangan Syariah), yang kita bicarakan adalah yang berkaitan dengan keuangan syariah, bisnis syariah, dan ekonomi syariah," ujar dia dalam keterangan resmi.

Jokowi mengungkapkan, dalam rapat tersebut sesungguhnya tak disinggung soal pengumpulan zakat yang dikhususkan melalui pungutan sukarela dari gaji ASN.

"Belum ada. Jadi masih wacana, belum ada rapatnya, belum ada rapat terbatasnya, belum ada keputusannya," lanjut dia.

Oleh sebab itu, Jokowi mengingatkan kepada seluruh pihak untuk tidak terburu-buru memberikan penilaian terhadap wacana pengumpulan zakat dari gaji PNS.

"Jangan dipolemikkan. Belum ada keputusan apa-apa kok," tandas mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya