Sri Mulyani Beri Jatah Dana Operasional BPJS Kesehatan Rp 3,7 Triliun

Menkeu, Sri Mulyani Indrawati menetapkan dana operasional BPJS Kesehatan sebesar Rp 3,7 triliun.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 05 Mar 2018, 14:15 WIB
Diterbitkan 05 Mar 2018, 14:15 WIB
BPJS Kesehatan
Warga Indonesia sedang melihatkan kartu BPJS Kesehatan

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 209/PMK.02/2017 tentang Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan Tahun 2018. Tahun ini, dana operasional BPJS Kesehatan ditetapkan sebesar Rp 3,77 triliun yang diambil dari dana jaminan sosial kesehatan. 

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, Nufransa Wira Sakti mengungkapkan, sesuai dengan PMK ini, dalam menyelenggarakan program jaminan kesehatan, BPJS Kesehatan memperoleh dana operasional yang diambil dari Dana Jaminan Sosial Kesehatan setiap bulan.

"Untuk 2018, besaran persentase dana operasional BPJS Kesehatan yang diambil dari dana jaminan sosial adalah 4,8 persen, dengan jumlah nominal paling banyak Rp 3,77 triliun," kata Nufransa dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (5/3/2018).

Penetapan besaran dana operasional tersebut dilakukan berdasarkan penelaahan atas rencana kerja dan anggaran tahunan BPJS Kesehatan dengan memperhatikan asas kelayakan dan kepatutan.

Nufransa menegaskan, dana operasional ini merupakan alokasi dana setiap tahun yang dikhususkan untuk membiayai operasional BPJS Kesehatan dan bukan digunakan untuk mendanai pembayaran manfaat jaminan sosial kepada fasilitas kesehatan, baik fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun tingkat lanjutan.

Dengan ditetapkannya PMK ini, operasional BPJS Kesehatan diharapkan dapat tercukupi, sehingga dapat menjalankan fungsinya sebagai penyelenggara jaminan kesehatan nasional.

Tonton Video Pilihan di Bawah Ini:

 

 

Isi PMK 209/2017

Proses Pendaftaran BPJS Butuh Waktu 14 Hari, Mengapa?
Proses administrasi BPJS Kesehatan untuk kategori peserta mandiri membutuhkan banyak waktu karena banyak hal teknis yang harus dilengkapi

PMK 209/2017 diterbitkan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2013.

PP tersebut tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan sebagaimana diubah dengan PP Nomor 84 Tahun 2015.

PP ini mengamanatkan bahwa besaran persentase dana operasional ditetapkan setiap tahun oleh Menkeu setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kesehatan dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

Adapun pokok-pokok materi yang diatur dalam PMK tersebut, antara lain pertama, dasar pengenaan dana operasional BPJS Kesehatan. Kedua, besaran persentase dan nominal dana operasional.

Ketiga, monitoring penggunaan dana operasional dan pencapaian target kinerja berikutnya, dan keempat prosedur dan mekanisme perubahan dana operasional kesehatan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya