Intip Skenario Penyelamatan BPJS Kesehatan dari Pemerintah

Pemerintah menyiapkan sejumlah sumber dana untuk menutup defisit BPJS Kesehatan.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 10 Jan 2018, 12:32 WIB
Diterbitkan 10 Jan 2018, 12:32 WIB
Proses Pendaftaran BPJS Butuh Waktu 14 Hari, Mengapa?
Proses administrasi BPJS Kesehatan untuk kategori peserta mandiri membutuhkan banyak waktu karena banyak hal teknis yang harus dilengkapi

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menggunakan bauran kebijakan untuk menyelamatkan defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) atau BPJS Kesehatan yang diperkirakan mencapai Rp 9 triliun. Perusahaan pun wajib melakukan langkah atau strategi bisnis untuk menekan defisit tersebut.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Boediarso Teguh Widodo mengungkapkan, pemerintah menyiapkan sumber dana untuk menutup defisit melalui pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau rokok bagi pemerintah daerah (pemda) yang memiliki tunggakan iuran dan pajak rokok.

"Upaya untuk mengatasi defisit BPJS Kesehatan pada dasarnya merupakan bauran dari berbagai jenis kebijakan," ujar dia saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Rabu (10/1/2018).

Beberapa jenis kebijakan tersebut, Boediarso menuturkan merupakan dan terkait langsung dengan kewajiban BPJS Kesehatan untuk melakukan langkah atau strategi bisnis guna mengurangi defisit. Tentunya setelah dilakukan pembahasan dengan pemerintah dan dibuat payung hukumnya.

"Strategi BPJS Kesehatan itu antara lain, perluasan cakupan kepesertaan BPJS, efisiensi biaya operasional, perbaikan manajemen klaim fasilitas kesehatan (mitigasi fraud), strategic purchasing, cost sharing untuk penyakit yang bisa menimbulkan moral hazard, dan perbaikan sistem rujukan dan rujuk balik," terang Boediarso.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

Langkah Pemerintah Selamatkan BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan
Warga Indonesia sedang melihatkan kartu BPJS Kesehatan

Sementara langkah pemerintah untuk membantu menyelamatkan BPJS Kesehatan dari tekor, Boediarso mengungkapkan, pertama, penggunaan pajak rokok sebagai salah satu sumber penanganan defisit BPJS.

Dasar hukumnya ketentuan Pasal 31 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang menyatakan bahwa 50 persen dari bagian pajak rokok dapat digunakan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat.

Sesuai penjelasan pasal tersebut, pajak rokok tidak hanya digunakan untuk pelayanan kesehatan terkait dengan penyakit akibat merokok, melainkan juga dapat digunakan untuk pelayanan kesehatan lainnya.

Untuk itulah, saat ini tengah disusun payung hukum yang mengatur penggunaan sebagian dari pajak rokok untuk kesehatan sebagai bantuan kepada BPJS, mengingat BPJS juga merupakan bagian dari sistem kesehatan masyarakat.

Kedua, penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 183/PMK.07/2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Tunggakan Iuran Jaminan Kesehatan Pemerintah Daerah Melalui Pemotongan DAU atau DBH bagi daerah yang menunggak kewajiban pembayaran iuran jaminan kesehatan yang belum dibayarkan kepada pihak penyelenggara program jaminan kesehatan.

Hal ini, kata Boediarso, bertujuan untuk mendisiplinkan daerah dalam berkontribusi kepada jaminan kesehatan pegawai daerah, yang berdasarkan peraturan perundangan memang merupakan kewajiban daerah selaku pemberi kerja.

Selain dari langkah di atas, pemerintah juga telah menetapkan PMK Nomor 222/PMK.07/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBH CHT yang mengatur mengenai penggunaan DBH CHT untuk memperbaiki supply side bidang kesehatan, utamanya fasilitas kesehatan tingkat pertama.

Pengaturan ini bukan dimaksudkan untuk menutup defisit BPJS secara langsung, tapi lebih ditujukan untuk memperbaiki kualitas fasilitas kesehatan di daerah dan derajat kesehatan daerah, melalui:

1. Kegiatan pelayanan kesehatan, baik kegiatan promotif/preventif maupun kuratif/rehabilitatif;2. Penyediaan/peningkatan/pemeliharaan sarana/ prasarana Fasilitas Kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan;3. Pelatihan tenaga kesehatan dan/atau tenaga administratif pada fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan; dan4. Pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah dan/atau pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya