Kemenkeu: PNS Lebih Baik Dapat THR Daripada Naik Gaji

Kemenkeu menyatakan pemberian THR atau yang disebut dengan gaji ke-14 kepada PNS lebih baik dibandingkan kenaikan gaji.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 05 Mar 2018, 06:40 WIB
Diterbitkan 05 Mar 2018, 06:40 WIB
Ilustrasi PNS Naik Gaji
Ilustrasi PNS Naik Gaji

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) atau yang disebut dengan gaji ke-14 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) lebih baik dibandingkan kenaikan gaji. Sebab kebijakan THR dianggap tidak akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ke depan.

Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Made Arya Wijaya mengungkapkan, belum ada arahan dari Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati untuk ancang-ancang menaikkan gaji PNS di tahun depan.

"Setahu saya belum pernah ada usulan kenaikan gaji PNS. Tapi mungkin saja sudah disampaikan dan sekarang masih di Bu Menkeu. Yang jelas saat ini belum ada arahan ke tempat kami," kata dia saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Minggu (4/3/2018).

Untuk saat ini, Made Arya menjelaskan, pemberian THR atau gaji ke-14 kepada PNS merupakan kebijakan tepat supaya tidak menimbulkan dampak terhadap beban pensiun yang harus ditanggung pemerintah.

"‎Dari sisi kebijakan saat ini kayaknya pemberian THR adalah pilihan yang paling baik karena tidak membawa dampak untuk beban pensiun dalam jangka panjang. Dan kebijakan pemerintah untuk saat ini masih seperti itu," tegas dia.

 

Bebani APBN

banner infografis gaji pns dki
Ilustrasi Gaji

Seperti pernah diberitakan sebelumnya, Kemenkeu mengaku pembayaran gaji pensiunan PNS sebesar Rp 100 triliun setiap tahun cukup membebani APBN. Sebab itu untuk mengendalikan belanja, salah satunya dengan meniadakan kenaikan gaji pokok aparatur negara.

"Kalau sudah sebesar itu (Rp 100 triliun) ya segitu. Pensiun kan terpaksa harus dibayar," kata Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani di Gedung DPR, pada 5 Oktober 2016.

Menurutnya, besaran gaji pokok untuk pensiunan PNS yang dibayarkan pemerintah sekitar 70-80 persen dari gaji pokok PNS aktif. Negara baru lepas dari kewajiban membayar uang pensiunan apabila PNS tersebut sudah meninggal dunia.

"Hak si PNS hilang, jadi berkurang sedikit lah (beban) walaupun masih ada istri atau suami dan anaknya yang menerima," terang Askolani.

 

Kendalikan belanja

Berapa Besar Kenaikan Gaji PNS?
Gaji semua PNS, Anggota TNI/Polri dan Pejabat Negara naik setelah PP No. 30 Tahun 2015 ditandatangani Jokowi

Salah satu cara pengendalian belanja dari tingginya pembayaran uang pensiunan PNS, kata Askolani, dengan tidak menaikkan gaji PNS.‎

"Kita berusaha menahan lajunya supaya tidak naik cepat lewat kebijakan penggajian tidak harus selalu menaikkan gaji pokok," papar dia.

Ini termasuk memberikan THR atau gaji ke-14 guna menjaga kesinambungan belanja negara. "Dampaknya besar menjaga belanja, jangan nambah beban unfunded," ujar Askolani.

Gaji pokok tersebut, dia mengakui, sangat membantu kesejahteraan para purna PNS. "Gaji pokok yang selalu diberikan itu sangat membantu lho. Karena kalau flat saja tanpa variasi kebijakan, uang pensiun makin lama makin besar," pungkas Askolani.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya