Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan belum ada rencana pemerintah untuk menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) di 2019. Pernyataan ini menjawab usulan Badan Kepegawaian Negara (BKN) atas kenaikan gaji PNS pada tahun depan.
"Belum ada rencananya (kenaikan gaji PNS di 2019)," kata Menteri PANRB, Asman Abnur melalui pesan singkatnya kepada Liputan6.com, Jakarta, Minggu (4/3/2018).
Advertisement
Baca Juga
Dihubungi terpisah, ‎Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Made Arya Wijaya mengungkapkan, belum ada arahan dari Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati untuk ancang-ancang menaikkan gaji PNS di tahun depan.
"Setahu saya belum pernah ada usulan kenaikan gaji PNS. Tapi mungkin saja sudah disampaikan dan sekarang masih di Bu Menkeu. Yang jelas saat ini belum ada arahan ke tempat kami," jelas dia.
Tonton video pilihan di bawah ini:
Tergantung APBN 2019
Sri Mulyani sebelumnya mengatakan, usulan kenaikan gaji PNS di 2019 akan mengikuti kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun depan. "Nanti kita lihat di UU APBN," ujarnya pada 2 Februari 2018.
Menurut mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu, saat ini pemerintah tengah membuat Rencana Kerja Pemerintah (RKP) sebagai salah satu dasar penyusunan APBN.
"RKP-nya sedang dibuat. Kerangka ekonomi makro sedang akan di sidangkabinetkan, jadi saya belum komentar soal itu," Sri Mulyani menegaskan.
Advertisement
Usulan BKN
BKNÂ mengusulkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2019. Usulan ini sudah disampaikan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Berapa kenaikan gaji PNS yang diusulkan BKN?
Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan, mengungkapkan BKN melalui Direktorat Kompensasi harus memastikan ada perubahan pada gaji maupun tunjangan PNS setiap tahun. Sejumlah variabel dihitung. Hasilnya menunjukkan bahwa gaji PNS memang harus naik karena sudah tiga tahun tidak naik.
"Fungsi Direktorat Kompensasi memastikan untuk tunjangan dan gaji PNS itu selalu update, bukan selalu naik ya. Direktorat tersebut menyampaikan semua variabel yang biasa dihitung menunjukkan memang sudah waktunya naik (gaji), even (walaupun) ada gaji ke-13 dan 14 ya," kata dia saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Jumat 2 Februari 2018.
Â
Â
Alasan kenaikan
Menurutnya, tingkat inflasi dalam dua tahun terakhir bergerak sekitar 6-8 persen. Tingkat inflasi ini lebih tinggi dari kenaikan gaji maupun daya beli PNS. Parahnya lagi, kurs rupiah tengah melemah, sehingga menurunkan valuasi mata uang Garuda.
"Laju inflasi dalam dua tahun 6-8 persen itu melebihi tingkat daya beli PNS selama periode tersebut," Ridwan menjelaskan.
Kenaikan gaji PNS terakhir kali pada 2015, sebesar 6 persen. Di tahun-tahun sebelumnya penyesuaian gaji pun sekitar 5-6 persen. Saat ditanyakan apakah gaji PNS akan kembali naik di kisaran angka tersebut, Ridwan mengaku belum tahu.
"Saya tidak tahu, tapi memang kan rata-rata setiap tahun segitu. Keputusan ada di Kemenkeu. Kita hanya mengajukan saja ke mereka. Kalau nanti mereka menganggap belum perlu (naik gaji), ya kita hanya pasrah," ucap dia.
Â
Advertisement
Belum Lapor Presiden
Ridwan mengatakan, usulan kenaikan gaji PNS belum disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Belum (ke Presiden). Nanti Kemenkeu akan rapat dengan kementerian/lembaga. Tapi kita tidak tahu arahnya akan ke mana. Jadi proses ini ada di Kemenkeu," ujarnya.
Dirinya berharap kenaikan gaji PNS bisa terealisasi pada 2019. Namun, sepenuhnya tergantung keputusan Kemenkeu, termasuk apakah pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) akan dihapus jika PNS jadi naik gaji di 2019.
"Skema (THR) itu juga belum tahu arahnya ke mana. Pemerintah ingin menaikkan kesejahteraan PNS. Tapi di sisi lain, kita harus memperhatikan dampak inflasinya. Banyak perhitungannya di Kemenkeu, tapi kan dua tahun ini sudah tidak naik. Kita sih positif mudah-mudahan jadi, tapi who knows, karena 2019 penuh ketidakpastian," pungkas Ridwan.