Liputan6.com, Jakarta - Kepada Tim Konsultasi Pajak,
Saya membuat nomor pokok wajib pajak (NPWP) sebagai pekerja bebas pada April 2017. Ini karena kantor yang mau menerima saya kerja harus memiliki NPWP. Saya memperlihatkan penawaran waji yang di bawah penghasilan tak kena pajak (PTKP).
Akan tetapi setelah memiliki NPWP, perusahaan tersebut tidak jadi merekrut saya. Akhirnya saya hanya mendapatkan penghasilan dari orangtua. Penghasilan di bawah PTKP.
Advertisement
Yang jadi pertanyaan, apakah saya perlu melapor SPT Tahunan? Apakah sudah memiliki NPWP maka wajib lapor karena akan dikenakan denda?
Baca Juga
Terimakasih,
nurulxxxx@gmail.com
Jawaban
Yth. Saudari Nurul Azmy Hamdan,
Berdasarkan pasal 18 Peraturan Menteri Keuangan No.243/PMK.03/2014, Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi.
Batasan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang berlaku saat ini adalah sebagai berikut :
a. Rp 54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
b. Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang
kawin;
c. Rp 54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang
penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang PajakPenghasilan sebagaimana terlah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
d. Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
Berhubung Saudari memiliki penghasilan yang tidak melebihi PTKP maka Saudari tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan. Tidak ada ketentuan perpajakan yang mengatur bahwa apabila seseorang telah mempunyai NPWP lalu akan diwajibkan menyampaikan SPT.
Apabila dalam faktanya seseorang tidak lagi mempunyai penghasilan atau mempunyai penghasilan tetapi jumlahnya dibawah PTKP, maka meskipun sebelumnya mempunyai NPWP yang bersangkutan tidak wajib menyampaikan SPT.
Jika Saudara menghendaki, Saudara dapat mengajukan permohonan ke Kantor Prlayanan Pajak (KPP) di mana Saudara terdaftar untuk ditetapkan sebagai status Wajib Pajak (WP) Non-efektif karena saudara sudah tidak mempunyai penghasilan lagi.
Sesuai ketentuan perpajakan, pemberian dari orangtua bukan merupakan objek Pajak Penghasilan. Dengan status WP Non-efektif, Saudara tidak akan dikenakan sanksi denda administrasi karena tidak menyampaikan SPT.
Demikian penjelasan kami. Semoga membantu.
Salam,
Fitrah Purnama Megawati, S.Sos
Citas Konsultan Global
Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan
Advertisement