Liputan6.com, Jakarta - Seorang wanita di Kenya mendapat ganti rugi senilai USD 250 ribu atau setara Rp 344 juta (estimasi kurs 13.780 per dolar AS) setelah mendapat perlakuan kurang menyenangkan dari rumah sakit di negara tersebut.
Perempuan bernama Josephine Majani itu harus melahirkan di lantai rumah sakit setelah pihak yang berwenang tidak mampu memberikan tempat berobat yang sesuai.
Advertisement
Baca Juga
Dikutip dari tribune.com.pk, Sabtu (24/3/2018), peristiwa ini terjadi pada 2013. Parahnya lagi, setelah nekat melahirkan bayi di Rumah Sakit Distrik Bungoma, Josephine juga mendapat penghinaan karena dianggap mengotori lantai rumah sakit.
Kasus ini akhirnya bermuara pada pengadilan di daerah Bungoma, Kenya. Hakim setempat memutuskan pihak rumah sakit bersalah akan perlakuan yang diberikan pada Josephine. Wanita ini pun mendapat uang sebagai bentuk ganti rugi.
"Saya ditelantarkan, disakiti dan dipermalukan saat berada di Rumah Sakit," kata Josephine.
"Saya berharap keputusan pengadilan ini akan memaksa pemerintah melakukan hal yang benar dan memastikan semua ibu mengandung bisa mendapat pelayanan yang sesuai," lanjutnya lagi.
Â
Â
Negara Berbahaya
Kenya merupakan salah satu dari 10 negara paling berbahaya di dunia bagi perempuan untuk menjalani persalinan.
Di negara itu, sebanyak 488 perempuan dari 100.000 persalinan meninggal karena masalah kehamilan, menurut Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB).
Setiap tahunnya, 8.000 perempuan Kenya meninggal dunia karena mengalami komplikasi yang berkaitan dengan kehamilan.
Masalah itu banyak disebabkan oleh kekurangan pendanaan bagi kesehatan ibu, pelatihan dan pengawasan yang tidak memadai terhadap para petugas kesehatan, kecerobohan, dan praktik-praktik tidak etis, kata PBB.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement