DPR Usul Cabut Peraturan Impor Garam

Komisi IV DPR RI menilai PP Nomor 9 Tahun 2018 melanggar UU Nomor 7 Tahun 2016.

oleh Bawono Yadika diperbarui 26 Mar 2018, 21:32 WIB
Diterbitkan 26 Mar 2018, 21:32 WIB
(Foto: Liputan6.com/Bawono Y)
Komisi IV DPR gelar rapat bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan pada Senin (26/3/2018) (Foto:Liputan6.com/Bawono Y)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi IV DPR menggelar rapat kerja dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Senin (26/3/2018). Hasil rapat tersebut memutuskan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2018 melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam.

Dalam rapat tersebut hadir Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti dan Ketua Aliansi Masyarakat Garam (AMG) Ubaid Abdul Hayat. Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPR RI Edhy Prabowo.Wakil Ketua Komisi DPR Viva Yoga menuturkan, PP Nomor 9 Tahun 2018 berpotensi melanggar UU Nomor 7 Tahun 2016.

Ia menilai, pemerintah membuat norma baru dengan terbitnya PP Nomor 9 Tahun 2018 tersebut. Selain itu terjadi perubahan kewenangan impor pada Kementerian Perindustrian terutama garam industri bahan baku dan penolong. Viva juga mengkhawatirkan garam impor buat industri berpotensi merembes ke pasar.

"PP harus diterbitkan tanpa membuat norma baru. PP Nomor 9 Tahun 2018 ini buat Permen baru, yakni dengan mengubah otoritas KKP ke Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Ini berpotensi langgar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016," ujar dia.

Ia menuturkan, soal volume dan kuota masuk dalam peraturan menteri (Permen) saja. "Beberapa hal teknis, seperti volume impor masuk dalam pasal. Volume dan kuota Permen saja," tutur dia.

Pada data impor garam, ia juga menyoroti perbedaan data impor garam antara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan Kementerian Perindustrian.

"Ada perbedaan data dari KKP dan Kementerian. Data importasi garam yang dipakai bukan dari data KKP," ujar dia.

Ia juga menyatakan, pemerintah juga seharusnya mampu ciptakan perlindungan bagi nelayan terutama pada petambak garam."Harga garam lokal jatuh karena impor. Tugas dari pemerintah adalah memberikan kepastian perlindungan pada petambak garam dalam produksi dan stabilisasi harga,” kata dia.

Oleh karena, itu, dalam rapat juga menyimpulkan Komisi IV DPR RI meminta pemerintah segera mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang tata cara pengendalian impor komoditas perikanan dan komoditas pergaraman sebagai bahan baku dan bahan penolong industri. Ini karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam.

 

Selanjutnya

Saat Pemerintah Buka Lahan Tambak Garam Baru Di Indonesia Timur
Ribuan hektare tambak garam di Kabupaten Cirebon mulai terkikis lantaran abrasi yang makin meluas. Foto (Liputan6.com / Panji Prayitno)

Sementara itu, Ketua Aliansi Masyarakat Garam (AMG), Ubaid Abdul Hayat menilai penetapan harga garam juga hal sulit. Dalam PP tersebut juga tidak ada jaminan harga garam bagi masyarakat oleh pemerintah.

Menurut Ubaid, tidak ada harga pokok penjualan (HPP) dan harga eceran tertinggi (HET) dalam PP Nomor 9 Tahun 2018 tersebut."Harga garam lokal jatuh di pasaran. Harga terendah garam pernah sampai jatuh Rp 1800 per kg. Ini 2 bulan lalu. Begitu ada isu impor garam ini, langsung turun harga, pabrik tutup,” ujar dia.

Pihaknya pun meminta kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk memberikan rekomendasi impor garam.

"Dan kami juga meminta kewenangan Menteri Kelautan untuk memberikan rekomendasi terhadap garam impor itu harus dikembalikan lagi kepada KKP," kata Ubaid.

Diketahui PP Nomor 9 Tahun 2018 tentang tata cara pengendalian impor komoditas perikanan dan komoditas penggaraman sebagai bahan baku dan bahan penolong industri bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.

Dalam pasal 37 UU Nomor 7 Tahun 2016 disebutkan ayat (1) pemerintah pusat mengendalikan impor komoditas perikanan dan komoditas pergaraman, ayat (2) pengendalian impor komoditas perikanan dan komoditas pergaraman sebagaimana dimaksud dilakukan melalui penetapan tempat pemasukan, jenis dan volume, waktu pemasukan, serta pemenuhan persyaratan administrated dan standar mutu, dan ayat (3) dalam hal impor komoditas perikanan dan pergaraman, menteri terkait harus mendapatkan rekomendasi dari menteri.

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya