Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) menyatakan, kemitraan yang dibangun antara Industri Pengolahan Susu (IPS) serta importir dengan peternak sapi perah lokal akan menopang pemenuhan target susu segar nasional.
Kemitraan ini merupakan amanat Peraturan Kementerian Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Peredaran Susu.
Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan Kementan, Fini Murfiani, mengatakan, pemerintah menargetkan susu segar dalam negeri (SSDN) mampu memenuhi 40 persen kebutuhan nasional pada 2020. Hal ini diharapkan bisa tercapai dengan ada kemitraan tersebut.
Advertisement
Baca Juga
"Kami optimistis. Dilakukan sambil jalan dan berbenah, sebab ini sesuatu yang sangat baru. Kami akan kawal terus untuk mencapai target tersebut," ujar dia di Jakarta, Kamis (5/4/2018).
Dia menuturkan, hingga akhir Maret, Kementan telah menerima 36 proposal kemitraan dari 16 industri pengolahan susu (IPS) dan 28 importir.
Untuk melaksanakan program ini, sebagian importir bergabung membentuk konsorsium untuk mempermudah pelaksanaan kemitraan dengan peternak sapi perah lokal, karena baru pertama kali.
Program Kemitraan
Sebagian besar proposal kemitraan dari IPS berupa kegiatan peningkatan kapasitas bagi peternak sapi perah lokal. Ini merupakan upaya meningkatkan kualitas dan produktivitas peternak lokal yang saat ini masih rendah.
Adapun dari importir, kebanyakan berupa kegiatan promosi gerakan minum susu di masyarakat sebagai usaha meningkatkan pasar guna memenuhi target program SSDN.
Namun, Fini belum bersedia menyebutkan berapa total nilai kemitraan dari proposal yang sudah masuk tersebut. Alasannya, saat ini seluruh proposal masih dalam tahap evaluasi dan penilaian oleh tim kecil Kementan.
Evaluasi dan penilaian proposal dilakukan secara kualitatif terkait jenis, wilayah, dan target kemitraan. Termasuk dampak langsung kemitraan tersebut bagi peternak sapi perah lokal.
"Scoring belum final. Saat ini masih dalam tahap evaluasi dan penilaian secara kualitatif, baru berikutnya secara kuantitatif," kata dia.
Pelaksanaan evaluasi dan penilaian juga melibatkan berbagai pakar di bidang peternakan, yang tergabung dalam tim kecil bentukan Kementan.
"Karena kami tidak mau kemitraannya ecek-ecek, hanya sekadar demi menggugurkan kewajiban bagi IPS dan importir semata," ujar dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement