Liputan6.com, Nusa Dua - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno mendukung langkah PT PLN (Persero) menggandeng Kejaksaan Agung untuk mempercepat proyek kelistrikan di Tanah Air.
Melalui kerja sama ini, direksi dan manajemen seluruh Indonesia bisa lebih yakin melaksanakan tugasnya sebab setiap langkah mendapatkan dukungan agar langkah-langkahnya mengikuti tataran hukum yang benar.
"Karena sebagai manusia kalau tidak diingatkan pasti ada keplesetnya," kata Rini dalam sambutannya di acara penandatanganan kesepakatan bersama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara PLN dan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI di Nusa Dua, Bali, Kamis (12/4/2018).
Advertisement
Baca Juga
Untuk itu, Rini mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Agung RI yang mendukung tugas PLN untuk menyelesaikan tugasnya melistriki seluruh penjuru Tanah Air. "Saya tentunya satu-satunya yang betul-betul ingin mengucapkan terima kasih sedalam-dalamnya karena pagi ini kita bisa menyaksikan penandatanganan antara PLN dengan Kejaksaan di seluruh Indonesia,” ujar dia.
“Ini membantu saya sebagai Menteri BUMN untuk dapat merealisasikan tugas yang dibebankan kepada kementerian BUMN untuk membangun infrasruktur di Tanah Air yang sekarang sudah tertinggal dari negara lain," tambah Rini.
Rini menyatakan, pembangunan infrastruktur merupakan salah satu Nawa Cita Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengejar ketertinggalan dari negara lain terutama negara ASEAN. Tugas PLN di bidang pembangunan infrastruktur kelistrikan termasuk yang sangat berat sebab PLN harus membangun pembangkit listrik dengan total kapasitas 35 ribu megawatt (MW), jaringan transmisi sepanjang 46 ribu km dan banyak gardu induk.
"Sebagai perbandingan pembangkit listrik yang beroperasi sejak Indonesia merdeka hingga 2014 sekitar 46 ribu MW. Sekarang selama 5 tahun PLN ditugaskan membangun 35 ribu. Tanggung jawab yang sangat mengerikan," tutur dia.
Bentuk Transparansi
Direktur Utama (Dirut) PLN, Sofyan Basir menyatakan, kerja sama ini adalah bentuk transparasi yang dilakukan dan bentuk kehati-hatian PLN dalam membangun infratruktur ketenagalistrikan.
Dukungan dari kejaksaan selama tiga tahun kemarin kepada PLN sangat sukses khususnya dalam pembebasan lahan, kontrak yang dikawal betul dari Sabang sampai Merauke dan juga terkait masalah legalitas dan juga akuntabilitas.
"Kami juga ucapkan terima kasih untuk Kejaksaan yang sangat mendukung dan mengawal dengan baik program 35 ribu MW yang saat ini tengah kami kerjakan," ungkapnya.
Sofyan Basir menambahkan, untuk menyediakan listrik bagi seluruh masyarakat Indonesia PLN mendapat penugasan dari pemerintah untuk membangun pembangkit listrik. Mulai dari Fast Track Program-1 (FTP-1), Fast Track Program-2 (FTP-) dan program 35 ribu Megawatt (MW) untuk memenuhi pertumbuhan listrik nasional.
"Dalam menjalankan tugas itu, PLN perlu dukungan dari Kejaksaan RI khususnya Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kejaksaan ini selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) membantu memberikan legal opinion dan bantuan hukum berupa penanganan masalah hukum atau pendampingan hukum kepada PLN,” ujar Sofyan.
Sofyan meyakini, legal opinion dari Jamdatun dapat menjadi acuan dan pendukung bagi suatu keputusan atau kebijakan yang diambil oleh manajemen PLN.
"Ini bagian dari salah satu bentuk kehati-hatian dalam mengambil putusan. Karena penafsiran hukum yang paling tepat adalah dari aparat penegak hukum," kata dia.
Dia menjelaskan, bantuan hukum dalam hal ada masalah hukum melalui litigasi yang bersifat strategis dan mendapat perhatian publik, tentu kehadiran JPN selaku kuasa hukum PLN sangat diperlukan.
"Juga termasuk bentuk kerjasama lainnya seperti mediasi. JPN menjadi mediator khususnya untuk penyelesaian hukum antar-BUMN yang dilakukan tidak melalui litigasi,” tambah Sofyan.
Pada kesempatan yang sama Jaksa Agung Bapak HM Prasetyo mengatakan, peran PLN sebagai Perusahaan Milik Negara yang bergerak dalam bidang ketenagalistrikan memiliki tanggung jawab besar selaku pengelola dan penyiap penyedia daya listrik, guna mendukung seluruh sektor kehidupan usaha, rumah tangga dan ekonomi.
Hal tersebut semata-mata ditujukan untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat secara keseluruhan. Lebih lanjut, H.M. Prasetyo menuturkan, sebagai salah satu cabang produksi penting yang menguasai hajat hidup orang banyak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) UUD NRI 1945, maka keberadaan PLN sebagai penopang utama pengelolaan sumber daya listrik haruslah dijaga dan terbebas dari gangguan maupun hal-hal lain yang dapat menyebabkan timbulnya penyimpangan dalam pengelolaannya yang pada akhirnya dapat bermuara pada persoalan hukum.
"Penandatanganan kesepakatan bersama ini merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab dari Kejaksaan RI baik secara konstitusional maupun institusional untuk berperan aktif dan maksimal, sehingga entitas perusahaan tidak akan terkena permasalahan hukum dalam menjalankan kegiatan usahanya, sepanjang setiap aksi korporasi tersebut sesuai dengan prinsip business judgment rule," tambah dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement