Chevron Apresiasi Pemerintah RI Ciptakan Iklim Kondusif Investasi Migas

Chevron melihat Pemerintah Indonesia terus menunjukkan komitmen kuat untuk bermitra dengan para investor migas demi manfaat bagi negara.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 02 Mei 2018, 18:30 WIB
Diterbitkan 02 Mei 2018, 18:30 WIB
Ilustrasi Perusahaan Minyak dan Gas Chevron (2)
Ilustrasi Perusahaan Minyak dan Gas Chevron

Liputan6.com, Jakarta - Chevron mengapresiasi upaya yang telah dilakukan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), untuk membuat iklim investasi minyak dan gas (migas) di Indonesia lebih kompetitif.

Managing Director Chevron IndoAsia Business Unit, Chuck Taylor mengatakan,‎ Pemerintah Indonesia terus menunjukkan komitmen yang kuat untuk bermitra dengan para investor migas, demi manfaat yang besar bagi negara. Antara lain ditunjukkan dari penyederhanaan peraturan-peraturan dan penerapan ketentuan fiskal yang lebih menarik.

’’Dengan iklim investasi yang kompetitif dan potensi cadangan yang ada, Indonesia memiliki peluang untuk meningkatkan investasi migas, lapangan kerja dan pendapatan yang lebih tinggi bagi pemerintah,’’ kata Taylor, saat menghadiri Indonesian Petroleum Association (IPA) Convention and Exhibition ke-42, di Jakarta Convention Center (JCC), Rabu (2/5/2018).

‎Saat harga komoditas rendah beberapa tahun terakhir, investor migas dituntut menurunkan biaya dan lebih selektif dalam membuat keputusan investasi. Di saat yang sama, negara-negara di dunia bersaing untuk menarik modal masuk ke negaranya dan memperbaiki iklim investasinya.

Dia menuturkan, investor memerlukan kepastian fiskal serta daya saing fiskal, kunci utama untuk menarik investasi migas di antaranya pembagian hasil yang memberikan imbal balik kompetitif bagi investor, ketaatan terhadap komitmen yang tertuang dalam kontrak, penyusunan regulasi yang didasarkan pada data dan praktik secara global.

Persetujuan yang tepat waktu, penyederhanaan proses perizinan, penyelarasan kebijakan antar kementeriaan maupun antara pemerintah pusat dan daerah.

Di Indonesia, investor mengharapkan kesepakatan kontrak yang mendukung kinerja operasi, nilai finansial dan pendapatan yang bersaing.

Chevron pun memandang, pemerintah telah melakukan hal diinginkan investor. Seperti‎ melakukan penyederhanan, revisi atas Peraturan Menteri ESDM terkait Gross Split.

"Sangat jelas Kementerian ESDM telah menerima masukan industri dan memperkokoh ketentuan-ketentuan untuk meningkatkan daya saing skema ini. Dengan Menteri dapat memberikan tambahan pembagian yang lebih besar untuk kontraktor, peluang pengembalian investasi yang lebih kompetitf menjadi terbuka. Saya berharap Bapak Menteri Jonan akan menggunakan kebijakan ini untuk mewujudkan peluang investasi secara utuh,” ujar dia.

 

Menteri Jonan Cabut 22 Payung Hukum buat Dorong Investasi

Menteri ESDM dan Mantan Menkeu Jadi Keynote Speech Transformational Business Day
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia Ignasius Jonan menyampaikan penjelasan saat menghadiri Transformational Business Day: Indonesia Energy, Gas & Renewables di Jakarta, Rabu (14/3). (Liputan6.com/Arya Manggala)

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mencabut 22 payung hukum terkait sektor energi. Pencabutan ini demi mendorong minat investasi pada sektor energi dan pertambangan.

Jonan menuturkan, berbagai jenis payung hukum yang dicabut meliputi Peraturan Menteri (Permen) ESDM, Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM, perizinan, dan aturan kerja yang mengatur kegiatan pada sektor yang dinaungi instansi terebut.‎

"Untuk mendorong investasi, pada hari ini kita mencabut lagi peraturan, baik Permen, Kepmen, maupun perizinan dan aturan kerja baik Ditjen maupun SKk Migas itu dicabut," kata dia di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin 12 Februari 2018.

Menteri Jonan mengaku, dengan mencabut 22 aturan dari total 51, tersisa 29 payung hukum yang masih berlaku. Payung hukum yang dicabut antara lain terdapat di Direktorat Jenderal (Ditjen) minyak dan gas bumi (migas), yang dipangkas dari 10 menjadi 7.

Kemudian kebijakan Ditjen Ketenagalistrikan dari dua menjadi satu, mineral dan batu bara (minerba) dari enam menjadi satu, energi baru terbarukan konservasi energi (EBTKE) dari enam menjadi dua, serta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Migas (SKK Migas) dari 27 menjadi 18.

‎"Total 51 itu banyak dibuang pasal, minggu ini 22 yang dibuang," ujar Jonan.

Jonan ber‎harap, dengan adanya pencabutan 22 payung hukum dapat membuat investasi lebih bergairah, sehingga target investasi sektor ESDM tahun ini sebesar US$ 50 miliar tercapai. Adapun target investasi tersebut lebih besar dari tahun lalu.

"Mudah-mudahan bisa mendorong investasi besar, karena rencana investasi US$ 50 miliar, hampir dua kali lipat dibanding 2017. Harapnya fleksibelitas investasi meningkat," dia menandaskan.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya