Jelang Musim Kemarau, Pemerintah Antisipasi Kebakaran Hutan

Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution menuturkan, tindakan pencegahan kebakaran hutan dan lahan harus difokuskan pada pembinaan kepada masyarakat setempat.

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Mei 2018, 22:00 WIB
Diterbitkan 04 Mei 2018, 22:00 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution  saat Peluncuran Buku Kebijakan Vokasi Indonesia, Jakarta, Kamis (21/12/2017). (Fiki/Liputan6.com)
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution saat Peluncuran Buku Kebijakan Vokasi Indonesia, Jakarta, Kamis (21/12/2017). (Fiki/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Keberhasilan pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dalam dua tahun terakhir tidak lantas mengendurkan kewaspadaan pemerintah dalam menghadapi kemarau. Sebaliknya, optimalisasi pencegahan karhutla terus ditingkatkan.

"Kita tetap harus waspada akan terjadinya kebakaran apalagi ini sudah mulai masuk musim kemarau. Jadi hari ini saya ingin mendengar laporan dari perusahaan-perusahaan sawit tentang upaya yang sudah dilakukan dalam mencegah karhutla ini," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, di Kantornya, Jakarta, Jumat (4/5/2018).

Darmin menegaskan, tindakan pencegahan kebakaran hutan memang harus difokuskan pada pembinaan kepada masyarakat setempat.

Pembinaan tersebut ditujukan pada mereka yang bertempat tinggal di desa di wilayah konsesi maupun di sekitar konsesi untuk tidak membakar dalam melakukan pembukaan lahan.

"Kita dulu sudah sepakat dengan perusahaan-perusahaan sawit besar untuk berkomitmen membina desa-desa di sekitar perkebunan itu. Upaya tersebut diperlukan supaya masyarakat juga aktif mencegah kebakaran dengan tidak menggunakan api dalam membuka lahan," kata Darmin.

Sementara mengenai sistem deteksi dini dan respons cepat dalam melakukan pemadaman dini, perusahaan diminta untuk mempunyai peralatan yang memadai. Tak hanya itu, Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dimiliki harus memenuhi standar yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Dalam hal ini, melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Peraturan Menteri Pertanian. "Selain SOP, ada juga peralatan yang harus dipunyai perkebunan besar, bukan hanya untuk mengamankan kebun sendiri, tapi juga untuk membantu sekelilingnya kalau terjadi kebakaran," tegas Darmin Nasution.

 

 

Selanjutnya

Ilustrasi Perkebunan Sawit
Ilustrasi Perkebunan Sawit (iStockphoto)​

Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Energi, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup Kemenko Perekonomian, Montty Girianna menjelaskan pencegahan karhutla dilakukan melalui beberapa aspek utama, antara lain pembinaan kepada masyarakat desa rawan kebakaran, sistem deteksi dini untuk pencegahan kebakaran, dan tata kelola air di lahan gambut.

Tak hanya itu penyediaan peralatan pencegahan kebakaran, jumlah dan kompetensi tenaga pendukung pencegahan karhutla, serta kerja sama antarperusahaan pemilik Konsesi dalam tiap wilayah juga mesti digiatkan.

Montty juga mengingatkan kewajiban perusahaan-perusahaan sawit untuk melakukan upaya pencegahan kebakaran secara klaster.

"Upaya pencegahan karhutla akan lebih efektif jika dilakukan secara bersama-sama, bagi perusahaan-perusahaan yang wilayah konsesinya berdekatan," tegas dia.

 

Reporter: Wilfridus Setu Embu

Sumber: Merdeka.com

 

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya