Libur Lebaran 10 Hari, Perdagangan Saham Buka 20 Juni

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan, transaksi pasar modal beroperasi secara normal pada 20 Juni 2018.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Mei 2018, 10:38 WIB
Diterbitkan 07 Mei 2018, 10:38 WIB
Kepala OJK Wimboh Santoso
Kepala OJK Wimboh Santoso menyampaikan paparan dalam pertemuan dengan pimpinan bank umum Indonesia di Istana Negara, Jakarta, Kamis (15/3). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan, transaksi pasar modal beroperasi secara normal pada 20 Juni 2018. Transaksi perdagangan saham dibuka pada 20 Juni 2018 meski pemerintah tetap mempertahankan total libur Lebaran selama 10 hari ini.

Hal tersebut juga berlaku terhadap perbankan dengan ketentuan terbuka terbatas oleh Bank Indonesia.  "Untuk tanggal 20 diusahakan dibuka seperti biasa, 19 sudah diputuskan kriling dibuka, jadi bank sudah bisa melakukan settlement tanggal 19. Jadi kalau mau lakukan transaksi di Bursa tanggal 20 sudah ready," ujar dia di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (7/5/2018).

"Sektor jasa keuangan, terutama perbankan, ini bukan yang pertama. Perbankan meskipun ada cuti bersama, tetap melakukan pelayanan kepada masyarakat. Jadi sekarang sudah ada ATM, ada bank yang buka, jadi sektor perbankan tidak ada masalah," kata dia.

Wimboh mengatakan, pengoperasian secara normal untuk perbankan hingga kini masih terus diatur bersama Bank Indonesia. Jadi, hal tersebut tidak mengganggu aktivitas perbankan yang dibutuhkan oleh masyarakat dan pengusaha. 

"Kita akan koordinasi dengan BI berkaitan dengan hari kliring, bisa terjadi saat cuti bersama. Perbankan buka secara terbatas dan kliring dibuka, tapi nanti ini pembicaraan dengan Bank Indonesia akan dibicarakan secara bersama," kata dia.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan cuti bersama Lebaran  sebanyak tujuh hari dimulai 11, 12, 13, 14, 18, 19, 20 Juni. Namun, untuk perbankan dan bursa efek akan dibuka mulai 20 Juni 2018.

 

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

Ini 8 Keputusan soal Cuti Bersama Libur Lebaran 2018

Penandatanganan perubahan atas SKB tiga Menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018 disaksikan oleh Menko PMK Puan Maharani dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Penandatanganan perubahan atas SKB tiga Menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018 disaksikan oleh Menko PMK Puan Maharani dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) memutuskan jumlah hari cuti bersama Lebaran 2018 tetap ikuti Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

Dalam SKB itu diputuskan cuti bersama sebanyak tujuh hari, sehingga total libur Lebaran menjadi 10 hari pada 11-20 Juni 2018.

Pemerintah telah mendengarkan sejumlah aspek, mulai dari aspek sosial hingga ekonomi untuk mengeluarkan keputusan tersebut. Menko PMK Puan Maharani menuturkan, misalnya aspek sosial, pemerintah mempertimbangkan banyak hal. Antara lain kemacetan arus mudik Lebaran 2018 dan waktu berkumpul bersama keluarga.

Dalam memutuskan hal tersebut, pemerintah juga telah mengajak berbagai pihak salah satunya Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Ini dilakukan agar kegiatan bisnis juga tetap jalan. Untuk mengakomodasi sejumlah kepentingan, pemerintah mengeluarkan delapan keputusan.

 "Tindak lanjut SKB tiga menteri Cuti Lebaran Bersama. Pemerintah telah menetapkan melalui SKB tiga menteri pada April. Pemerintah telah mendengarkan berbagai aspek, mulai dari sosial, ekonomi dan lain-lain," ujar Menko PMK Puan Maharani, Senin (7/5/2018).

Untuk mengakomodasi sejumlah kepentingan, pemerintah mengeluarkan delapan keputusan. Antara lain pertama, pemerintah akan memastikan pelayanan pada masyarakat tetap berjalan seperti biasa. Seperti rumah sakit, imigrasi, bea cukai, perhubungan dan sebagainya.

Kedua, tiap kementerian atau lembaga akan menugaskan pekerjanya. Ketiga, pegawai negeri sipil (PN) yang bekerja pada saat Lebaran dapat mengajukan cuti di luar itu tanpa mengurangi jatah cutinya.

Keempat, transaksi pasar modal dan bursa akan dibuka pada 20 Juni 2018.

Kelima, cuti bersama di sektor swasta bersifat fakultatif, sehingga kesepakatan melibatkan para buruh dan pengusaha.

Keenam, Kementerian Perhubungan akan mengatur sektor pelabuhan agar pelabuhan bisa bekerja pada saat cuti Lebaran.

Ketujuh, empat menteri koordinator akan mengeluarkan instruksi kepada kementerian atau lembaga terkait untuk melaksanakan penugasan pelayanan publik dan pengaturan pegawai di kementerian atau lembaga terkait.

Kedelapan, setiap kementerian/lembaga akan tetapkan instruksi atau surat edaran.

"Dengan ini pelaksanaan cuti dapat berjalan baik. Dan tentu saja, dunia usaha tetap dapat berjalan kondusif. Delapan poin keputusan," kata Puan.

Pada pengumuman cuti bersama Lebaran 2018 tersebut juga dihadiri Menteri Perhubungan Budi Karya Soemadi, Menteri PAN-RB Asman Abnur, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Menteri Ketenagakerjaan H.Hanif Dhakiri, Menteri Sosial Idrus Marhman, Menteri Kesehatan Nila Djuwita M. Selain itu, pimpinan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya