Ditjen Pajak Luncurkan e-Faktur Versi 2.1, Ini Keunggulannya

Ditjen Pajak meluncurkan e-faktur versi 2.1 demi meningkatkan kualitas layanan perpajakan bagi para PKP.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 10 Mei 2018, 09:15 WIB
Diterbitkan 10 Mei 2018, 09:15 WIB
Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah menyediakan aplikasi e-Faktur pajak versi 2.1 yang dapat diunduh di alamat https://efaktur.pajak.go.id/aplikasi. Aplikasi tersebut dirancang demi meningkatkan kualitas layanan perpajakan bagi para Pengusaha Kena Pajak (PKP). 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan, penyempurnaan aplikasi e-Faktur ini memperbaiki beberapa kekurangan pada versi sebelumnya, antara lain:

(1) gagal impor data faktur yang berasal dari cabang pada aplikasi pusat;

(2) tidak bisa melakukan retur faktur pajak sebelum berlakunya e-Faktur (Non-Etax);

(3) pajak masukan yang terekam ganda pada saat melakukan penggantian, dan berhasil pada saat upload faktur sehingga menyebabkan data di SPT pajak ganda;

(4) gagal cetak faktur pajak melalui aplikasi client; dan

(5) Heap Memory Space pada saat membuat file SPT karena data yang besar.

"Fitur tambahan pada e-Faktur versi 2.1 ini termasuk field baru untuk memasukkan nomor identitas (NIK atau nomor paspor) dalam hal lawan transaksi tidak memiliki NPWP, serta penambahan fungsi ekspor data Retur Dokumen Lain Pajak Keluaran dan Retur Dokumen Lain Pajak Masukan," jelas dia dalam keterangan resminya di Jakarta, seperti ditulis Kamis (10/5/2018).

Fitur baru yang lain, kata Hestu Yoga, adalah penambahan validasi wajib pilih Restitusi atau Kompensasi pada saat pembuatan SPT PPN yang statusnya lebih bayar, serta fitur watermark “BATAL” atau “DIGANTI” pada saat download file PDF faktur yang telah dibatalkan atau diganti.

"Akan dilakukan down-time pada aplikasi e-Nofa dan e-Faktur pajak yang akan dimulai pada hari Senin, 14 Mei 2018 jam 17.00 WIB sampai dengan hari Selasa, 15 Mei 2018 jam 07.00 WIB," tuturnya. 

 

Masa Down Time

Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Selama masa down-time tersebut, dia bilang, Pengusaha Kena Pajak tidak dapat mengakses aplikasi tersebut, terutama untuk pelayanan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak secara online dan permintaan persetujuan (upload) e-Faktur. Aplikasi e-Faktur Desktop tetap dapat digunakan untuk membuat SPT Masa PPN 1111.

Untuk memperbarui aplikasi e-Faktur ke versi 2.1, pengguna aplikasi diimbau untuk:

- melakukan back-up database (folder db yang sedang digunakan) guna mencegah terjadinya kesalahan (corrupt database e-Faktur); dan

- menyalin database (folder db) di aplikasi lama yang kemudian dipindahkan dalam folder aplikasi e-Faktur terbaru.

Bagi Pengusaha Kena Pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai proses instalasi dan update aplikasi e-Faktur dapat menghubungi Kring Pajak di 1500 200 atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya