Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan segera mengeluarkan payung hukum terkait insentif pajak bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM). Saat ini payung hukum pajak UKM berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) tersebut telah selesai disusun dan siap untuk diundangkan.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif ini akan memberikan keringanan bagi para pelaku UMKM terkait besaran pembayaran pajaknya. Sebab, tarif pajaknya akan turun dari 1 persen menjadi 0,5 persen.
Advertisement
Baca Juga
"Tadi kita melihat yang UMKM yang PPh final yang 1 persen mau diturunkan ke 0,5 persen," ujar dia di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (8/5/2018).
Dia mengungkapkan, saat ini proses harmonisasi aturan pajak UKM ini telah selesai. Selanjutnya, draf aturan tersebut akan diserahkan oleh Kemenko Perekonomian ke Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) untuk selanjutnya diundangkan.
"Sekarang sudah dalam taraf proses, proses legal drafting, harmonisasi itu sudah selesai, sekarang dalam proses pengundangan, karena kemarin proses harmonisasinya di kantor Menko dipimpin Pak Menko (Perekonomian). Jadi nanti disampaikan Menko ke Setneg. Karena tadi disampaikan semua sudah selesai jadi akan diserahkan ke Sekretaris Negara," ujar Suahasil.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi usaha kecil, dan menengah (UKM) yang beromzet di bawah Rp 4,8 miliar dari 1 persen menjadi 0,5 persen.
Skema Insentif Pajak Investasi Kecil Menengah Selesai Mei 2018
Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN), Rofyanto Kurniawan menyatakan, penetapan skema insentif perpajakan untuk investasi skala menengah dan kecil yaitu di bawah Rp 500 miliar masih dalam kajian.
"Sebenarnya tadi harapan kami selesai di bulan Mei," kata Rofyanto, saat ditemui usai rapat koordinasi insentif investasi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (30/4/2018).
Dia mengungkapkan, saat ini masih ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan pemerintah untuk menentukan skema melalui tax holiday maupun tax allowance.
Kendati demikian, Rofyanto menegaskan pemberlakuan insentif tidak akan mengakibatkan terjadinya penguapan pajak.
"Masih dilihat apakah melalui allowance atau holiday. Tapi yang jelas kitan akan memberi insentif untuk perusahaan-perusahaan di bawah Rp 500 miliar untuk mendapatkan insentif," ujar dia.
Rofyanto mengatakan, ada insentif perpajakan diharapkan akan semakin menarik minat para investor untuk menanam modal di Indonesia.
"Kami coba kembalikan ke regulasi yang ada, UU Penanaman Modal. Kalau di sektor pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan, itu bisa diberikan pengurangan pajak. Tapi kalau bergeraknya di pengurangan penghasilannya, bisa allowance atau super deduction jadi kita bergerak di tataran undang-undang yang ada,” ujar dia.
Reporter: Yayu Agustini Rahayu
Sumber: Merdeka.com
Advertisement