Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyatakan layanan perizinan berusaha terintegrasi atau online single submission (OSS) akan segera diluncurkan. Semua perangkat layanan tersebut dipastikan rampung sebelum 20 Mei 2018, atau lebih cepat dari target semula.
Darmin mengungkapkan, saat ini sebagian besar satuan tugas (satgas) di daerah yang menjadi bagian dari OSS telah terbentuk. Selain itu, sumber daya manusia (SDM) yang akan menjalankan layanan ini juga telah dilatih.
"Kita akan membentuk satgas di daerah. Ada beberapa yang belum bentuk, tetapi sebagian besar 80 persen sudah. Dan kita sudah training orang-orangnya untuk jalankan OSS," ujar dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (16/5/2018).
Advertisement
Baca Juga
Dia menjelaskan, dalam layanan ini, investor yang akan mendaftar untuk berinvestasi di Indonesia akan mendapatkan sejumlah kemudahan.
"Begitu investor datang ke PTSP, dia bawa akta notaris, akan dapat perizinan dasar yaitu dapat pengesahan dasar, apakah koperasi, PT, CV, firma atau perorangan akan disahkan oleh Kemenkum HAM dan ada pengesahan perusahaan," kata dia.
Selain itu, juga investor juga akan mendapatkan nomor induk yang menjadi identitasnya dan tanda jika telah terdaftar untuk berinvestasi di Indonesia.
"Identitas dia adalah nomor induk berusaha dan akan dituangkan dalam barcode. Kalau barcode dipasangkan dengan ponsel yang beginian ini, akan keluar infonya, dimana perusahaan, berapa investasi, siap pemilik, NPWP keluar, izin lokasi keluar sepanjang daerah ada RDTR," jelas dia.
Â
Harus Konfirmasi
Selain itu, investor juga harus memberikan konfirmasi akan mengurus IMB dan izin lingkungan.
"Begitu sudah komit, tekan saja ya komit, lalu keluar izin usahanya. Lalu ditanya, komitmen enggak ngurus SNI. Kalau wajib SNI? Kalau dia bilang yes, keluar izin operasinya. Habis itu dia bisa keluar bisa beli tanah, IMB, dan tidak perlu lama-lama," jelas dia.
Darmin menyatakan, OSS ini akan siap dan segera diluncurkan sebelum 20 Mei 2018. Saat ini pemerintah juga tengah menyiapkan payung hukum dari program tersebut berupa Peraturan Pemerintah (PP).
"Sebelum 20 Mei siap. PP siap. PP saja sudah cukup," tandas dia.
Advertisement