Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan jumlah tenaga kerja asing (TKA) yang masuk ke Indonesia 85.974 orang sepanjang 2017.
Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Maruli Hasoloan mengatakan, jumlah tersebut meningkat dibanding tahun-tahun sebelumnya. Kenaikan tersebut cukup signifikan jika dibanding lima tahun lalu.
Advertisement
Baca Juga
"Jadi pada 2013, totalnya mencapai 70.120 orang, 2014 naik jadi 73.624 orang, 2015 mencapai 77.149 orang, serta di 2016 mencapai 80.375 orang tenaga kerja asing," kata Maruli di Kementerian Ketenagakerjaan, Kamis (17/5/2017).
Maruli menjelaskan, kenaikan jumlah tenaga kerja asing ke Indonesia tertinggi terjadi pada industri jasa yang menempati posisi pertama dari total 85.974 TKA tersebut.
"Pertama ada sektor jasa 52.633 orang. Kemudian posisi kedua ada pada industri dengan jumlah TKA sebanyak 30.625 orang, dan terakhir ada di sektor pertanian dan maritim dengan jumlah TKA sebanyak 2.716 orang," ujarnya.
Sementara itu, Maruli mengungkapkan setidaknya sudah ada 1.600 TKA yang dipulangkan dari Indonesia sepanjang 2016 hingga 2017 dengan melalukan deportasi pada TKA yang dianggap melanggar ketentuan.
"Selama 2016-2017, kurang lebih 1.600 orang tenaga kerja asing kita deportasi. Artinya mereka tidak mematuhi aturan yang ada di Indonesia tadi. Banyak macam pelanggaran dan kita melakukan tindakan deportasi gitu. Kalau untuk 2018 belum dong, kan laporannya akhir tahun," tandas Maruli.
Jika Melanggar Aturan, Tenaga Kerja Asing Bakal Dideportasi
DPR menyatakan satuan tugas (satgas) tenaga kerja asing (TKA) yang dibuat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) merupakan langkah yang diambil pemerintah menyusul maraknya serbuan TKA.
"Iya, ini memang rekomendasi Komisi IX. Jadi sebenarnya kami punya panitia kerja (panja) dulu ya di 2016, tapi karena dianggap ada tim pengawasan orang asing (timpora), maka dianggap tidak boleh satgas," kata Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf di kantor Kemenaker, Jakarta Kamis, (17/5/2018).
Namun demikian, sambungnya, periode 2016 sampai 2018, DPR melihat banyak sekali wacana membentuk panitia khusus (pansus), angket. Sehingga akhirnya ditegaskan bahwa satgas harus jalan.
"Tidak bisa tidak. Maka kita buat satgas dengan kementerian dan lembaga dan kita tunggu kerjanya," Dede menerangkan.
Lebih jauh katanya, Komisi IX sudah aktif terkait kepengurusan satgas tenaga kerja asing tersebut sejak 2016.
"Sejak 2016 kita sudah aktif dan terakhir pas kemarin ya, jadi memang sudah dilakukan," tuturnya.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri menyatakan ada tiga sikap yang diambil pemerintah menanggapi keberadaan TKA tersebut.
"Pertama, pemerintah melakukan penyederhanan pada perizinan TKA. Kemudian pemerintah meningkatkan pengawasan TKA yang lebih terintegrasi, dan terakhir pengalihan penggunaan pekerja TKA ke tenaga kerja Indonesia (TKI) melalui transfer ilmu," tuturnya.
Satgas ini, Hanif bilang, akan diketuai oleh Direktur Bina Penegakkan Hukum Kementerian Ketenagakerjaan Iswandi dengan pemberian sanksi yang beragam jika terjadi pelanggaran.
"Tiga bulan sekali satgas akan melaporkan secara periodik dengan sanksi yang dimulai, seperti TKA dideportasi, kalau perusahaan karena di sini banyak elemen yang terlibat, ya bisa dipilih berbagai macam sanksi termasuk penundaan layanan, dan lain sebagainya," tandas Hanif.
Advertisement