Pembangunan 8 Bendungan Bakal Selesai pada 2018

Presiden Joko Widodo (Jokowi) optimistis target pembangunan 65 bendungan akan tercapai.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 26 Mei 2018, 13:00 WIB
Diterbitkan 26 Mei 2018, 13:00 WIB
Tinjau Pembangunan Bendungan, Jokowi Tanggapi Pengesahan UU Terorisme
Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat meninjau pembangunan bendungan di Cibeureum, Kuningan, Jawa Barat, Jumat (25/5). Hal teknis dalam Perpres Antiterorisme seperti detail pelaksanaan penanggulangan terorisme. (Liputan6.com/Pool/Biro Pers Setpres)

Liputan6.com, Jakarta - Pembangunan sekitar delapan bendungan akan selesai dan siap diresmikan pada 2018. Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) optimistis target pembangunan 65 bendungan akan tercapai.

"Pembangunan bendungan akan selesai satu persatu. Tahun 2018 ini 8 waduk akan selesai, termasuk Bendungan Kuningan," ujar Jokowi saat meninjau lokasi pembangunan Bendungan Kuningan di Desa Randusari, Kecamatan Cibeureum, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Jumat 25 Mei 2018, yang dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (26/5/2018).

Bendungan lainnya yang akan selesai 2018 antara lain Bendungan Rotiklot di Nusa Tenggara Timur, Bendungan kembar Tanju-Mila di Nusa Tenggara Barat, Bendungan Gondang dan Logung di Jawa Tengah, Bendungan Sei Gong di Batam, Bendungan Sindang Heula di Banten, Bendungan Paselloreng di Sulawesi Selatan dan Bendungan Kuningan di Jawa Barat.

Rata-rata kemajuan pembangunan delapan bendungan tersebut sudah 80-90 persen. Untuk Bendungan Rotiklot, Tanju dan Mila sudah selesai dan siap impounding. 

Terkait Bendungan Kuningan, Jokowi mengatakan, Bendungan Kuningan seluas 221 hektar yang membendung Sungai Cikaro tersebut akan memiliki volume tampung total sebesar 25,9 juta m3.

Dengan daya tampung sebesar itu, bendungan multifungsi ini akan menjadi sumber pengairan irigasi seluas 3000 hektar sawah di dua Daerah Irigasi (DI) yakni DI Cileuweung di Kabupaten Kuningan seluas 1.000 hektar dan DI Jangkelok di Kabupaten Brebes seluas 2.000 hektar. 

"Bendungan Kuningan juga berfungsi untuk memenuhi kebutuhan air baku dengan kapasitas sebesar 300 liter per detik bagi 300 ribu Kepala Keluarga (KK) baik di Kuningan dan Brebes. Bendungan ditargetkan selesai akhir tahun 2018," kata Jokowi.

Bendungan Kuningan merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan progres saat ini sekitar 80 persen. Selanjutnya setelah selesai akan dilakukan pengisian air bendungan (impounding) pada awal 2019. 

Kementerian PUPR pada periode 2015-2019 membangun 65 bendungan yang terdiri dari 16 bendungan lanjutan dan 49 bendungan baru untuk mendukung ketahanan pangan dan air sebagai Nawa Cita Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. 

 

 

Manfaat Bendungan Kuningan

(Foto: Dok Kementerian PUPR)
Bendungan Kuningan (Foto: Dok Kementerian PUPR)

Sementara itu Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menuturkan, manfaat lain Bendungan Kuningan adalah pengendalian banjir dan penghasil energi listrik tenaga air sebesar 500 KW.

"Bendungan ini juga berpotensi untuk menjadi kawasan wisata di Kuningan karena tidak jauh dari pemukiman sehingga harus kita tata betul kawasannya," kata Basuki. 

Biaya pembangunan bendungan yang membendung Sungai Cikaro, anak Sungai Cijalengkok senilai Rp 491,4 miliar yang tertuang pada nilai kontrak awal. Pekerjaannya telah dimulai sejak 2013 oleh kontraktor PT. Wijaya Karya - PT. Brantas Abipraya KSO. Namun biaya pembangunan membengkak jadi Rp 510 miliar karena sempat mandek.

Basuki Hadimuljono mengatakan, pembangunan bendungan yang sempat tertunda menyebabkan biaya anggaran yang harus dikeluarkan pun membengkak jadi Rp 510 miliar.

"Ini tanda tangan kontraknya sudah sejak 2013, tapi baru mulai dikerjakan 2015. Sehingga terjadi eskalasi total cost of money, kemudian eskalasi inflasinya juga dihitung. Sekarang jadi sekitar Rp 510 miliar," ujar dia.

Dirjen Sumber Daya Air Imam Santoso mengatakan tantangan dalam membangun bendungan adalah masalah pengadaan lahan. Namun bisa diatasi setelah adanya PP No.105 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua PP Nomor 24 tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan. Disamping itu dalam proses pengadaan lahan juga melibatkan tim penilai (appraisal) yang menilai besaran ganti rugi.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya