Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan perubahan formula harga minyak Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) bisa diterapkan Juni 2018.
Direktur Jendera Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Djoko Siswanto mengatakan, formula ICP yang digunakan saat ini membuat perbedaan harga ICP dengan harga minyak pasar internasional cukup jauh Harga minyak Indonesia sekitar USD 8 per barel lebih rendah dari harga minyak internasional.
‎"Formulanya itu sekarang Brent plus minus alpa. Dulu rangenya bisa sampai 8 dolar alpanya," kata Djoko, di Jakarta, Senin ‎(28/5/2018).
Advertisement
Baca Juga
Djoko menuturkan, saat ini pihaknya merumuskan ulang formula pembentukan ICP,agar ICP meningkat dan jarak dengan harga minyak internasional tidak terlampai lebih rendah. Formula tersebut ditargetkan bisa diterapkan pada Juni 2018.‎ Saat ini formula baru tersebut menanti persetujuan.
‎"Akhir juni (ICP lama berakhir). Kita bahas dulu, kita laporkan ke pimpinan Pimpinan setuju, ya kita jalan," tutur Djoko.
Djoko mengungkapkan, dengan meningkatnya harga minyak Indonesia dan ‎jarak harga yang semakin kecil, membuat penerimaan negara meningkat. Selain itu dapat menggairahkan kegiatan pencarian minyak dan gas (migas) nasional.
‎"Dengan lebih rendah ini supaya penerimaan negara meningkat. Kalau penerimaan negara meningkat, kegiatan eksplorasi juga akan meningkat," tutur Djoko.
Â
Â
Kementerian ESDM Ingin Harga Minyak RI Setara Pasar Internasional
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ‎Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ingin agar harga minyak Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) bisa mendekati harga minyak di pasar internasional.
Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan, pemerintah ingin harga minyak yang diproduksi dari sumur migas Indonesia menyamai harga minyak di pasar internasional.Saat ini, level ICP jauh lebih rendah ketimbang harga minyak internasional.
Agar ICP bisa setara dengan harga minyak di pasar internasional, maka perlu dilakukan perubahan formula pembentukan harga."Itu alternatif formula ICP biar dekati harga pasar. Ya kadang-kadang ada perbedaan lumayan selisihnya, semua ICP. ada average selisih USD 3," kata Djoko, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa 22 Mei 2018.
Jika, level ICP mendekati dengan harga minyak internasional, maka perusahaan pencari migas atau Kontraktor Kontrak ‎Kerja Sama (KKKS) yang menggarap ladang minyak di Indonesia, akan menjual minyak bagiannya ke pasar dalam negeri."Jadi kalau harga ICP sudah dekati harga pasar KKKS enggak usah jual ke internasional, jual aja ke Pertamina," tuturnya.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Â
Advertisement