Harga Minyak Mentah Naik, Pendapatan Negara Ikut Terdongkrak

Potensi tambahan penerimaan migas dari peningkatan ICP sekitar Rp 64 triliun, dengan catatan parameter lainnya dianggap tetap.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 19 Mei 2018, 13:30 WIB
Diterbitkan 19 Mei 2018, 13:30 WIB
Kilang minyak
Di tengah kebutuhan energi nasional yang terus meningkat, menemukan minyak dan gas bumi (migas) menjadi semakin sulit

Liputan6.com, Jakarta - Peningkatan harga minyak Indonesia atau Indonesia Crude Price (ICP) berdampak positif terhadap penerimaan negara dari sektor minyak dan gas bumi (migas). Namun pemerintah tetap menjamin kenaikan harga minyak mentah tersebut tidak akan berdampak kepada kenaikan ‎harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium dan Soar Subsidi.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Agung Pribadi mengatakan, Harga minyak Indonesia mengalami peningkatan, jika dibandingkan rencana dalam APBN 2018. Hal ini membawa dampak pada meningkatnya penerimaan migas.

Meski penerimaan meningkat, tapi harga jual BBM dijamin tidak naik hingga 2019 utamanya Premium, Solar dan Minyak tanah. Sedangkan penyesuaian harga BBM jenis lainnya pun harus melalui persetujuan pemerintah.

"Itu dalam rangka meningkatkan kestabilan ekonomi dan sosial masyarakat serta mempertahankan daya beli masyarakat," kata Agung, di Jakarta, Sabtu (19/5/2018).

Atas kenaikan ICP pada beberapa bulan terahir, membuat pendapatan negara dari sektor migas meningkat, diperkiraan melebihi target Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Rata-rata harga miyak Indonesia Januari-April 2018 sebesar USD 64,12 per barel atau lebih tinggi sekitar USD 16 per barel dibandingka asumsi ICP dalam APBN 2018 yang sebesar USD 48 per barel.

 

Sensitifitas APBN

Mengintip Kilang Minyak Sei Pakning Milik Pertamina
Area kilang minyak RU II Sei Pakning, Bengkalis, Riau (17/10). Minyak di kilang Sei Pakning memproduksi solar dan gerosin. Solar dan minyak tanah tersebut didistribusikan ke Dumai, pembangkit PLN dan masyarakat sekitar. (Liputan6.com/Yulia)

Berdasarkan hitungan sensitifitas APBN 2018, setiap kenaikan ICP sebesar USD 1 per berpotensi meningkatkan penerimaan migas sekitar Rp 4 triliun, dengan catatan parameter lainnya misalnya lifting migas dan kurs tetap seperti dalam APBN 2018.

Sehingga jika dikalkulasikan, maka potensi tambahan penerimaan migas dari peningkatan ICP sekitar Rp 64 triliun, dengan catatan parameter lainnya dianggap tetap seperti dalam APBN 2018.

Terkait dengan penahanan harga Premium dan solar bersubsidi saat harga minyak mengalami kenaikan, Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengungkapkan, pemerintah sedang diusulkan penambahan subsidi BBM jenis Solar sekitar Rp 1.000 per liter, dari sebelumnya Rp. 500 per liter menjadi Rp. 1.500 per liter.

"Perkiraan kami tambahan subsidi solar sekitar Rp 1.000 per liter. Sekarang Rp 500 per liter. Nanti usulannya ditambah Rp 1.000 per liter menjadi 1.500 per liter," tutup Djoko.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya