Kementerian PUPR Anggarkan Rp 156 Miliar untuk Tata Kota Lama Semarang

Direktorat Jenderal Cipta Karya akan memberikan fasilitas tambahan di seputar kawasan Kota Lama Semarang.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 28 Mei 2018, 21:23 WIB
Diterbitkan 28 Mei 2018, 21:23 WIB
salampagisemarang1
Jembatan Mberok suatu pagi, gerbang masuk peradaban lama kota Semarang. (foto : Liputan6.com / edhie prayitno ige)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan penataan kawasan Kota Lama Semarang, dengan tujuan untuk meningkatkan aktivitas pertumbuhan ekonomi Ibu Kota Jawa Tengah itu, salah satunya melalui sektor pariwisata.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, Kota Lama Semarang telah dilakukan penataan sejak 2017 dengan total anggaran Rp 156 miliar. Ditargetkan itu akan rampung pada akhir 2018 ini.

"Penataan dilakukan agar kawasan lebih tertata, nyaman dan bisa menjadi tujuan wisata. Selama ini, wisatawan yang datang ke Semarang lebih banyak memilih berkunjung ke wisata Candi Borobudur atau Pulau Karimunjawa," ucap dia dalam sebuah keterangan tertuli, Senin (28/5/2018).

Dia pun menyatakan, dengan dilakukannya penataan kawasan ini nantinya akan dapat menata prasarana dan sarana di sekitar kawasan.

"Seperti utilitas saluran PDAM, kabel telfon dan listrik yang tidak tertata akan dibuat rapih melalui pemasangan Box Utility," kata dia.

Fasilitas Tambahan

Lima Tempat Sejarah Menarik Sekitar "Old Town" Semarang
Ada beberapa spot sejarah menarik di sekitar Kota Lama yang dulu menjadi pusat ekonomi Semarang itu.

Adapun Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya juga memberikan fasilitas tambahan di seputar kawasan Kota Lama Semarang, seperti tempat duduk panjang, tempat sampah, juga lampu penerangan jalan utama dan trotoar.

"Kita tata dan kembangkan kawasan Kota Lama Semarang. Nantinya akan menjadi kawasan wisata yang bermanfaat seperti kegiatan Car Free Day, kuliner, maupun event berbasis budaya," tuturnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya