Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan persetujuan atas kontrak bagi hasil tiga blok minyak dan gas bumi (migas) yang berakhir kontrak kerja samanya pada 2019.
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan, 3 kontrak bagi hasil tersebut menggunakan skema kontrak gross split. Dua diantaranya merupakan kontrak kerja sama alih kelola dengan perusahaan afiliasi PT Pertamina (Persero). Sedang satu sisanya merupakan Kontrak Kerja Sama Perpanjangan dengan pengelola kontraktor yang sudah beroperasi.
Advertisement
Baca Juga
"Ini kami dapatkan tambahan aksi eksplorasi besar sekali dari dunia migas RI," kata Arcandra, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (31/5/2018).
Total bonus tanda tangan dari penandatanganan tiga kontrak tersebut mencapai USD 19,2 juta atau setara Rp 258,5 miliar.
Sedangkan perkiraan total nilai investasi dari pelaksanaan kegiatan komitmen pasti lima tahun pertama adalah sebesar USD 303,7 juta atau setara Rp 4 trilliun dengan asumsi nilai tukar rupiah sesuai APBN 2018 sebesar Rp 13.400 per dolar AS.
Â
Wilayah Kerja
Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto menyebutkan blok migas atau wilayah kerja migas yang ditandatangani kontrak bagi hasilnya adalah Jambi Merang, dengan kontraktor PT Pertamina Hulu Energi Jambi Merang dan kepemilikan hak kelola (Participating Interest/PI) sebesar 100 persen, termasuk Participating Interest 10 persen yang akan ditawarkan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
"Wilayah Kerja Jambi Merang saat ini masih dikelola oleh JOB Pertamina - Talisman Jambi Merang dan akan berakhir masa pengelolaanya pada tanggal 9 Februari 2019," tutur Djoko.
Wilayah Kerja Raja Pendopo dengan kontraktor sekaligus sebagai Operator adalah PT Pertamina Hulu Energi Raja Tempirai dan kepemilikan PI sebesar 100 persen, termasuk PI 10 persen yang akan ditawarkan ke BUMD.
Wilayah Kerja Raja Pendopo saat ini masih dikelola oleh JOB Pertamina - Golden Spike Energy Indonesia, Ltd dan akan berakhir masa pengelolaanya pada tanggal 5 Juli 2019.
Kontrak Bagi Hasil Wilayah Kerja Seram Non Bula dengan Kontraktor CITIC Seram Energy Ltd sekaligus sebagai operator, Gulf Petroleum Investment Company KSCC, Lion International Investment Ltd., PT GHJ Seram Indonesia dan PT Petro Indo Mandiri.
PI yang dimiliki oleh para kontraktor secara keseluruhan termasuk PI 10 persen yang akan ditawarkan kepada BUMD.
"Wilayah Kerja Seram Non Bula akan berakhir masa pengelolaanya pada tanggal 31 Oktober 2019," tandasnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement