Tarif PPh Final Turun, Jokowi Ingin Pelaku UMKM Jadi Pengusaha Besar

Aturan penurunan tarif PPh Final bagi para pelaku UMKM itu ditetapkan melalui PP Nomor 23 Tahun 2018. Aturan tersebut berlaku secara efektif mulai 1 Juli 2018 mendatang.

oleh Septian Deny diperbarui 22 Jun 2018, 16:29 WIB
Diterbitkan 22 Jun 2018, 16:29 WIB
Presiden Jokowi meluncurkan tarif baru pajak UMKM 0,5 persen di Surabaya, Jawa Timur (Dok Foto: Humas Ditjen Pajak)
Presiden Jokowi meluncurkan tarif baru pajak UMKM 0,5 persen di Surabaya, Jawa Timur (Dok Foto: Humas Ditjen Pajak)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengumumkan tarif baru Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Hal itu dilakukan guna mendorong pengembangan UMKM di dalam negeri.

Sebelumnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 mengatur besaran tarif PPh final yang wajib dibayarkan sebesar 1 persen dari omzet. Maka dalam kebijakan baru ini, UMKM dengan omzet maksimal Rp 4,8 triliun per tahun akan dikenakan PPh dengan tarif 0,5 persen.

Jokowi menjelaskan, saat berkunjung ke daerah dan menemui masyarakat, sering dirinya menerima keluhan seputar beban pajak penghasilan final yang dirasa masih memberatkan para pelaku UMKM.

Untuk itu, dia meminta kepada jajaran terkait untuk mengetahui adanya kemungkinan untuk meringankan beban para pelaku usaha.

"Saya perintahkan kepada Menteri Keuangan dan Dirjen Pajak untuk coba hitung lagi sebetulnya total penerimaan pajak dari usaha kecil, mikro, dan menengah ini berapa? Kemudian kita punya kemampuan berapa untuk memberikan keringanan kepada mereka? Dihitung-hitung ketemunya 0,5 persen," ujar dia di Jatim Expo, Surabaya, seperti dikutip dalam keterangan resmi, Jumat (22/6/2018).

Aturan penurunan tarif PPh Final bagi para pelaku UMKM itu ditetapkan melalui PP Nomor 23 Tahun 2018. Aturan tersebut berlaku secara efektif mulai 1 Juli 2018 mendatang.

"Sudah saya tanda tangani kemarin. Artinya ada revisi PP dari PP 46 Tahun 2013 di situ disampaikan pajak finalnya 1 persen, kemudian direvisi menjadi PP Nomor 23 Tahun 2018 menjadi 0,5 persen," kata dia.

Penurunan tarif tersebut, selain karena adanya keluhan dari masyarakat, juga dimaksudkan agar para pelaku usaha kecil dapat mengembangkan usahanya sehingga mampu berkembang menjadi usaha yang lebih besar lagi.

"Agar usaha mikro ini bisa tumbuh melompat menjadi usaha kecil. Usaha kecil juga bisa tumbuh melompat menjadi usaha menengah. Usaha menengah juga bisa melompat lagi menjadi usaha besar. Pemerintah menginginkan seperti itu," tandas dia.

Untuk diketahui, penurunan tarif PPh bagi UMKM ini disepakati setelah melalui tiga kali rapat pembahasan antara Presiden bersama dengan jajaran terkait.

Hal yang sama juga diupayakan bagi penyaluran kredit usaha rakyat (KUR). Jika dulu bunga yang dibebankan bagi para penerima KUR sebesar 22 persen. Kemudian bunga tersebut sempat diturunkan hingga sebesar 9 persen. Di tahun ini, pemerintah mengupayakan lagi agar angka tersebut kembali dapat diturunkan menjadi 7 persen.

"Ini ada subsidi dari pemerintah. Dulu KUR itu 22 persen, sekarang hanya 7 persen. Tolong ini dimanfaatkan," tandas dia.

‎Turut mendampingi Presiden dan Ibu Negara Iriana Joko Widodo dalam acara tersebut, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga, Menteri PU dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono.

Kemudian Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Kepala Badan Ekonomi Kreatif Triawan Munaf, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan dan Gubernur Jawa Timur Soekarwo.

 

Penurunan Tarif PPh Final Bentuk Keberpihakan untuk UMKM

Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Pemerintah meluncurkan tarif baru Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Dalam kebijakan tersebut, pemerintah menurunkan tarif PPh Final bagi pelaku UMKM dari semula 1 persen menjadi 0,5 persen atas omzet maksimal Rp 4,8 miliar per tahun.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan kebijakan baru ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap para pelaku usaha kecil.

‎"Itu rangkaian yang dilakukan untuk keberpihakan kepada UMKM. Dan meminta kami ini semua membahas dan beberapa kali kami ketemu di kantor membahas di Wapres. Dan mereka ada pilihan, mereka sesuai dengan ketentuan PPh mereka dengan memperbaiki pembukuannya," ujar dia di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta, Jumat (22/6/2018).

Menurut dia, penurunan setengah persen tarif PPh yang harus dibayar ini sangat berarti bagi para pelaku UMKM. Dengan penurunan tarif ini diharapkan mampu mendorong sektor UMKM berkembang lebih cepat.

"Itu‎ 1 persen, dan mereka di kasih pilihan. Itu final dari total omzet, jadi benahi pembukuannya. Turun separuh ya besar. Itu beberapa kali Presiden memerintahkan untuk segera membantu UMKM," tandas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya