Mulai 1 Agustus, Pemilik Truk Kelebihan Muatan Bakal Dipidana

Dari 100 kendaraan truk yang lewat, 75 itu melakukan pelanggaran overload.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 06 Jul 2018, 19:02 WIB
Diterbitkan 06 Jul 2018, 19:02 WIB
Kelebihan Muatan, Truk Kontainer Terguling di Kolong Flyover Tomang
Kaca spion tergeletak di dekat kontainer pasca kecelakaan di kolong flyover Tomang, Jakarta, Kamis (28/6). Kecelakaan tersebut diduga akibat truk kelebihan muatan dan beruntung sang sopir hanya mengalami luka ringan. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan akan melakukan penindakan kepada para pelaku truk yang bermuatan lebih (Over Loading) dari ketentuan yang berlaku mulai 1 Agustus 2018. Penindakan akan diturunkan di 3 lokasi pilot project Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau Jembatan Timbang.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Budi Setiyadi menjelaskan, hasil evaluasi selama 3 bulan dari 7 jembatan timbang, ternyata dari 100 kendaraan truk yang lewat, 75 itu melakukan pelanggaran overload, dan dari 75 kendaraan yang overload tersebut, 25 persen diantaranya melakukan pelanggaran sampai dengan 100 persen.

"Misal truk itu daya angkutnya 50 ton, dia mengangkut sampai dengan 100 ton. Bayangkan!” ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (6/7/2018).

Adapun ketiga jembatan timbang yang akan menjadi pilot project mulai 1 Agustus 2018 yaitu UPPKB Losarang Indramayu Jawa Barat, UPPKB Balonggandu Karawang Jawa Barat dan UPPKB Widang Tuban Jawa Timur.

Budi menjelaskan, Ketiga jembatan timbang ini merupakan konsentrasi Menteri Perhubungan untuk ditingkatkan kualitas sebagai Pilot Project untuk percontohan supaya nanti (jembatan timbang) yang lain seperti itu performanya, baik SDM, sistem, teknologi informasi, pengawasan, serta sarana dan prasarananya.

Dirinya menambahkan, sosialisasi sudah dilakukan dengan mengumpulkan para pelaku barang, kawasan industry, Aptrindo, Organda, Karoseri sudah kami sampaikan dan bahkan kepada truk-truk yang lewat di jembatan timbang sudah kami berikan brosur.

“Kalau bentuk pelanggarannya adalah over dimensi, pelakunya adalah orang yang menyuruh apakah dia pemilik truk, ataukah dia karoseri,” kata Dirjen Budi. “Tapi kalau over loading, penanggungjawabnya adalah pengusahanya bukan pengemudi,” lanjutnya.

 

Kurangan 1 Tahun

Kelebihan Muatan, Truk Kontainer Terguling di Kolong Flyover Tomang
Kendaraan melintas di dekat lokasi tergulingnya truk kontainer di kolong flyover Tomang, Jakarta, Kamis (28/6). Truk kontainer bernomor polisi BN 4706 BP tersebut terguling saat hendak berbelok arah ke Jalan Tomang Raya. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Budi mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 277, sanksi bagi pelanggar over dimensi diancam pidana kurungan 1 tahun.

“Kami akan bekerjasama dengan Mahkamah Agung, kalau bisa (ancaman pidana) 1 tahun itu minimal dikenakan bagi pelanggar,” jelasnya.

Berdasarkan data Kementerian PUPR bahwa dalam 1 tahun kerugian karena untuk memperbaiki jalan sampai dengan Rp 43 Triliun, sedangkan sedangkan (anggaran) untuk membangun jalan itu hanya Rp 26 Triliun.

Budi mengingatkan bagi siapa saja baik itu perusahaan karoseri, pengusaha truk maupun pengusaha barang yang memerintahkan untuk melakukan over loading dan over dimensi sudah saatnya untuk kembali kepada ketentuan yang ada. 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya