Kementerian BUMN Tegaskan Tak Ada Penjualan Aset Pertamina

Kementerian BUMN menegaskan, tidak ada penjualan aset PT Pertamina (Persero), meski sudah ada surat untuk direksi Pertamina terkait pelepasan aset.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 19 Jul 2018, 10:45 WIB
Diterbitkan 19 Jul 2018, 10:45 WIB
Ilustrasi Perusahaan Minyak dan Gas Pertamina
Ilustrasi Perusahaan Minyak dan Gas Pertamina

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menegaskan, tidak ada penjualan aset PT Pertamina (Persero), meski sudah ada surat untuk direksi Pertamina terkait pelepasan aset.

Staf Khusus Kementerian BUMN Wianda Pusponegoro mengatakan, setelah surat diterbitkan sampai  ‎saat ini tidak ada aset Pertamina yang dijual, untuk menyehatkan keuangan perusahaan.

‎"Tidak ada penjualan aset Pertamina‎," kata Wianda, saat berbincang dengan Liputan6.com, di Jakarta, Kamis (19/7/2018).

Wianda menuturkan, dalam surat yang ditandatangani Menteri BUMN Rini Soemarno tersebut menginstruksikan, sebelum ada keputusan aksi korporasi untuk menyehatkan keuangan, perusahaan harus dilakukan kajian dan melalui persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

‎"Meminta Pertamina bila diperlukan melakukan pengkajian bersama dengan Dewan Komisaris, untuk mengusulkan opsi opsi terbaik yang nantinya akan diajukan melalui mekanisme RUPS sesuai ketentuan yang berlaku," tutur dia.

Dikutip dari surat yang dibubuhi tandatangan Rini Soemarno yang ditujukan ke Direksi Pertamina, Kamis 18 Juli 2018. Surat tersebut merupakan balasan dari surat yang dilayangkan Direksi Pertamina Nomor 253/C00000/2018-S4 pada 6 Juni 2018, dengan prihal permohonan ijin perinsip aksi korporasi, untuk mempertahankan kondisi kesehatan keuangan Pertamina dan Direksi PT Pertamina (Persero) nomor 239/000000/2018-S4 pada 28 Mei 2018, dengan perihal Kondisi Keuangan Pertamina per April 2018.

Dalam surat tersebut Rini menyetujuai secara prinsip rencana direksi untuk melakukan tindakan-tindakan, dalam rangka mempertahankan dan menyelamatkan kesehatan keuangan Perseroan.

Tindakan tersebut adalah mengizinkan pelepasan aset hulu Pertamina, dengan tetap menjaga pengendalian Pertamina untuk aset-aset strategis dan mencari mitra kerdibel dan diupayakan memperoleh nilai strategis, seperti akses hulu di negara lain.

Mempercepat peremajaan kilang Cilacap dan Balikpapan, Rini mengizinkan Pertamina melakukan Spin-Off Unit Bisnis RU IV Cilacap dan Unit Bisnis RU V Balikpapan ke anak perusahaan dan potensi farm-in mitra di anak perusahaan tersebut yang sejalan dengan rencana Refinery Development Master Plan (RDMP). 

Rini juga mengizinkan, investasi tambahan dalam rangak memperluas jaringan untuk menjual BBM unum dengan harga keekonomian, seperti Pertashop.

 Meski begitu, dia meminta peninjauan ulang kebijakan perusahaan yang dapat berdampak keuangan secara signifikan, dengan tidak mengurangi esensi dan tujuan awal.

Rini meminta direksi secara simultan menyiapkan kajian komprehensif atas tindakan-tindakan korporasi dimaksud. Dalam pelaksanaan tindakan-tindakan tersebut, Direksi dan Dewan Komisaris agar meminta persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)  terlebih dahulu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Isi Surat

Isi Surat Menteri BUMN Rini Soemarno ke PT Pertamina. Foto: Istimewa
Isi Surat Menteri BUMN Rini Soemarno ke PT Pertamina. Foto: Istimewa

Penjelasan Kementerian BUMN

Ilustrasi Perusahaan Minyak dan Gas Pertamina (2)
Ilustrasi Perusahaan Minyak dan Gas Pertamina

Sebelumnya,  beredar surat jika Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno mengizinkan PT Pertamina (Persero) untuk melepas aset. Penjualan aset ini bertujuan untuk menyehatkan keuangan perusahaan.

Menanggapi hal tersebut, Kementerian BUMN membantah persetujuan yang diberikan kepada PT Pertamina (Persero) mengenai permohonan penjualan beberapa asetnya.

"Tidak penjualan aset Pertamina. Namun meminta Pertamina bila diperlukan melakukan pengkajian bersama dengan Dewan Komisaris untuk mengusulkan opsi-opsi terbaik yang nantinya akan diajukan melalui mekanisme RUPS sesuai ketentuan yang berlaku," kata Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurna kepada media, Rabu 18 Juli 2018.

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya