BPKN Ungkap Ada Rumah Mewah Seharga Rp 102 Miliar Tak Bersertifikat

Dari jumlah pengaduan yang dilaporkan ke BPKN, sebanyak 207 pengaduan yang berasal dari sektor perumahan. Salah satunya terkait rumah mewah.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Jul 2018, 20:48 WIB
Diterbitkan 30 Jul 2018, 20:48 WIB
Ilustrasi rumah mewah.
Ilustrasi rumah mewah. (Foto: Marieclaire.com)

Liputan6.com, Jakarta Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mencatat sektor properti menjadi yang paling dikeluhkan masyarakat.

Tercatat, jumlah pengaduan konsumen yang masuk di enam bulan pertama tahun 2018 naik menjadi 241 pengaduan. Angka tersebut melampaui jumlah kasus sepanjang tahun lalu sebanyak 106 pengaduan.

Wakil Ketua BPKN, Rolas Sitinjak mengungkapkan, dari jumlah pengaduan yang dilaporkan ke BPKN, sebanyak 207 pengaduan yang berasal dari sektor perumahan. Bahkan, persoalan pengaduan juga menyangkut pada perumahan-perumahan mewah senilai Rp 102 miliar.

"Jadi rumah itu sudah selesai dibangun mewah sekali bahkan sering dipakai sinetron tapi sayang sertifikatnya nggak jelas," kata Rolas di Jakarta, Senin (30/7/2018).

Namun, dia tak menjelaskan posisi persis rumah tersebut. Pastinya dia sangat menyayangkan hal tersebut. Sebab, apabila dilihat secara harga, rumah tersebut terbilang besar.

Dengan kondisi rumah yang mewah, seharusnya dilengkapi sertifikat. Padahal pengembang rumah itu cukup memiliki nama atau dikenal khalayak umum.

"Padahal pengembang papan atas karena perusahaan sudah IPO, Tbk. Ini yang sedang kita tangani," imbuh dia.

Kasus ini sudah ditangani BPKN. Dalam penyelesaiannya, membutuhkan waktu tiga sampai enam bulan hingga masuk ke proses rekomendasi kesimpulan dan saran.

"Karena ada juga yang nakal, kalau yang diadukan pasti kita undang pihak-pihaknya karena kadang ada yang ga sesuai (pengaduannya). Di dalam perjalanannya pengaduan itu kita lihat pelaku usaha yang nakal mau selesaikan atau tidak akhirnya Alhamdulillah selesai. Kontek selesai adalah konsumen mendapatkan haknya," jelasnya.

Masyarakat Paling Banyak Adukan Masalah Properti ke BPKN

bpkn-130925b.jpg
BPKN

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mencatat jumlah pengaduan konsumen yang masuk sepanjang enam bulan pertama 2018 mencapai 241 pengaduan. Angka tersebut naik dari tahun lalu sebanyak 106 pengaduan.

Ketua BPKN Ardiansyah S Parman mengatakan, secara keseluruhan jumlah aduan terbanyak yang masuk ke BPKN terkait sektor perumahan. Banyak masyarakat yang masih menghadapi berbagai masalah dalam melindungi hak-haknya sebagai konsumen properti.

"Pengaduan yang paling banyak di sektor perumahan. Sampai saat ini 2017-2018 sebagian besar pengaduan kasus perusahaan, sertifikat, pengelolaan lahan kepemilikan, muatan transaksi dan kontrak kurang berkeadilan, dan lain-lain itu masih banyak," kata Ardiansyah saat Konferensi Pers perihal Kebijakan Perlindungan Konsumen Sektor Perumahan, di Jakarta, Senin (30/7/2018).

Persoalan pengaduan ini, kata dia, sebenarnya sangat masif. Artinya tidak hanya terjadi di satu tempat saja. Ini juga terjadi di wilayah sekitar Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, dan Bekasi atau Jabodetabek.

"Sektor perumahan ini menjadi fokus. Jadi BPKN mengangkat sektor perumahan dan mengangkat tiga rekomendasi," imbuhnya.

 

 Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya