Liputan6.com, Jakarta Implementasi integrasi tarif tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) kemungkinan baru akan berlaku usai gelaran Asian Games 2018. Hingga saat ini, penerapan tarif integrasi belum diberlakukan karena masih menemui sejumlah hambatan.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengungkapkan, hal yang masih menjadi permasalahan, yaitu jalan tol Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami yang juga masuk dalam integrasi tersebut.
Advertisement
Baca Juga
Ruas tersebut selama ini hanya dikenakan tarif tol Rp 3.000. Namun ketika masuk dalam integrasi, tarif otomatis sama seperti ruas lain, yaitu Rp 15.000.
"Belum. Karena kalau yang masuk Rp 3.000 (tol Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami) sih oke, tapi ini yang lagi kita pikir," ujar dia di kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Rabu (1/8/2018).
Basuki menyatakan, pihaknya tengah mencari solusi dari permasalahan ini. Sebab, jika dibuat tersendiri, ruas tol tersebut diperkirakan akan menimbulkan kemacetan.
"Mau dedicated sendiri nanti macet, tapi kalau mau dibikin sendiri kan perlu waktu. Jadi ini yang kita (pikirkan). Tapi mungkin ini belum dulu," kata dia.
Oleh sebab itu, Basuki memperkirakan penerapan tarif integrasi JORR ini baru bisa direalisasikan setelah Asian Games nanti.
"(Setelah Asian Games?) Iya," tandas dia.
Siap-Siap, Tarif Tol Jakarta-Cikampek dan Sedyatmo Naik pada 2018
Peningkatan layanan jalan tol terus dilakukan oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Hal ini sebagai konsekuensi dari kenaikan tarif tol setiap tahun.
Hingga akhir 2018 , masih ada dua ruas tol yang belum disesuaikan tarifnya. Memang dua ruas tol ini sudah harus disesuaikan mengingat terakhir disesuaikan pada 2016.
"Kemarin (24 Juli-red) Semarang-Bawen sudah dilakukan. Nanti juga akan disesuaikan tarif tol Jakarta-Cikampek dan Prof Sedyatmo (tol Bandara Soetta)," kata Direktur Utama Jasa Marga Desi Arryani kepada Liputan6.com, seperti ditulis Minggu (29/7/2018).
Baca Juga
Tarif tol dihitung berdasarkan kemampuan bayar pengguna jalan, besar keuntungan biaya operasi kendaraan (BKBOK) dan kelayakan investasi (Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan).
Adapun evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali oleh BPJT berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi sesuai dengan formula.
Hal itu sesuai dengan pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
"Keduanya kalau menurut penyesuaian terakhir pada 2016, seharusnya disesuaikan lagi pada Oktober 2018," ucap AVP Corporate Communication Jasa Marga Dwimawan Heru. (Yas)
Advertisement