Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah mencanangkan pengembangan 10 kota baru sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) untuk 2015-2019. Namun, realisasi tersebut baru terjadi di Kota Maja, Lebak, Banten, yang dibangun sejak 2017 lalu.
Pengamat properti dari Indonesia Properti Watch (IPW), Ali Tranghanda menuturkan, pengembangan kota mandiri memang dibutuhkan perencanaan yang matang. Pasalnya, menurut Ali, banyak regulasi terkait tata ruang kota yang juga harus dipertimbangkan oleh pemerintah daerah (Pemda).
Advertisement
Baca Juga
"Sudah mulai persiapan, tapi perlu perencanaan yang lebih matang. Penetapan kota baru ini berdasarkan peraturan presiden (perpres) dan selanjutnya akan diserahkan detailnya ke masing-masing pemda terkait tata ruang dan lainnya," tuturnya saat berbincang dengan Liputan6.com, Senin (6/8/2018).
Ali menilai, ada lima kawasan lain yang ia pandang turut berpotensi sebagai kota mandiri berikutnya.
Ali menyebutkan salah satunya adalah kota Gresik. "Untuk di luar area Jakarta, ada Kota Majalengka, Walini, Gresik, Palangkaraya, dan juga Jonggol," ungkapnya.
Oleh karena itu, Ali berpendapat perencanaan yang terintegrasi serta melihat pada apa yang tengah terjadi menjadi krusial ketika berbicara pembangunan kota mandiri.
"Kota baru harus direncanakan, umumnya pemekaran dari kota-kota yang sudah padat," pungkas dia.
Kota Mandiri Harus Sediakan Rumah Seharga Rp 300 Juta
Pengembangan kota baru atau kota mandiri di pesisir Jakarta kini terus menjadi tren tersendiri. Beberapa pihak menyarankan, pertumbuhan kawasan permukiman dan ekonomi baru tersebut juga harus diiringi dengan tersedianya rumah dengan harga terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Ali Tranghanda menjelaskan, keberadaan suatu kota mandiri dapat dikatakan ideal bila memiliki prospek jangka panjang yang bagus serta harga tanah saat ini yang masih murah.Â
BACA JUGA
"Strategisnya sebuah kota dilihat bukan saat ini, tapi prospek ke depannya. Karena bangun kota (prospeknya) jangka panjang dan tanah masih murah," ujar dia.
Dia menyebutkan, kota mandiri yang secara prospek ke depan menjanjikan adalah kawasan yang memiliki kesiapan infrastruktur dan didukung basis ekonomi wilayah.
"Pemerintah harus turun tangan agar ketersediaan lahan untuk rumah sederhana bisa terjamin. Jangan sampai harga terus naik sehingga nantinya masyarakat bawah tetap tidak punya rumah," tutur dia.
Ali juga khawatir, harga tanah di area pinggiran Ibu Kota semakin tinggi. Oleh karena itu, ia mengimbau pemerintah ikut andil dalam perencanaan kota baru sehingga lahan untuk permukiman masyarakat berpenghasilan rendah bisa terjamin.
Selain itu, dia juga mengutip aturan terbentuknya kota baru, yang mewajibkan pengembang menyediakan rumah bagi tiga golongan masyarakat, yakni atas-menengah-bawah.
Adapun ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
"Harusnya tersedia juga yang Rp 300 jutaan. Karena semakin tinggi harganya relatif cenderung ke investor, dan tidak sustain ke depan kalo proyek banyak investor," tukas Ali.
Advertisement