Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mengeluarkan kebijakan terhadap wajib pajak (WP) untuk area bencana di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Kebijakan tersebut berupa pengecualian pengenaan sanksi perpajakan dan pemberian perpanjangan batas waktu pengajuan keberatan.
Direktur Jenderal Pajak, Robert Pakpahan menjelaskan, untuk meringankan beban pajak di daerah bencana, maka Direktorat Jenderal Pajak memberikan kebijakan berupa pengecualian pengenaan sanksi perpajakan dan pemberian perpanjangan batas waktu pengajuan keberatan.
Advertisement
Baca Juga
"Yang dimaksud kebijakan pengecualian pengenaan sanksi perpajakan khususnya dalam hal keterlambatan pembayaran setoran Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) bulanan," Robert pada konferensi pers yang digelar di Tangerang, Kamis (23/8/2018).
Robert mengatakan, keringanan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) serta pembayaran pajak bagi para korban Lombok, akan diberikan perpanjangan jatuh tempo selama tiga bulan setelah berakhirnya kondisi tanggap darurat.
"Mudah-mudahan ini bisa menolong para wajib pajak di sana yang tidak sempat membayar, melapor sanksinya akan dihapuskan oleh Direktorat Jenderal Pajak secara otomatis. Jadi kebijakan ini, pembayaran massa," kata Robert.
Â
* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Perhapusan Keterlambatan
Robert menambahkan, jika para wajib pajak di wilayah bencana mengalami keterlambatan pembayaran pajak dan pelaporan SPT maka sanksi dari keterlambatan tersebut akan dihapus.
"Dan mudah-mudahan ini bisa menolong para wajib pajak di sana yang tidak sempat membayar, melapor sanksinya akan dihapuskan oleh Direktorat Jenderal Pajak secara otomatis. Jadi kebijakan ini, pembayaran massa," katanya.
Sementara itu, untuk pemberian perpanjangan batas waktu pengajuan keberatan DJP melonggarkan waktu selama satu bulan setelah berakhirnya kondisi tanggap darurat. Dirinya berharap peraturan tersebut dapat membantu WP di
"Kemudian, keberatan pembayaran dalam jatuh tempo diperkenankan diperpanjang satu bulan. Jadi itu yang kami terbitkan dalam bentuk Perdirjen (peraturan dirjen pajak)," imbuhnya.
Adapun pemberlakuan kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 29 Juli 2018 hingga masa status darurat bencana berakhir di Lombok. "Periode mana saja yang dapat kebijakan ini, itu mulai tanggal 29 Juli sampai tanggap daruratnya berakhir. Kalau nggak salah terakhir tanggap daruratnya selesai 25 Agustus," pungkasnya.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Advertisement