Kemenhub Atur Kelaikan Kontainer demi Genjot Ekspor

Pengaturan kelaikan peti kemas sebagai bagian dari alat angkut di kapal, wajib memenuhi persyaratan kelaikan peti kemas dan berat kotor peti kemas terverifikasi yang diatur melalui peraturan perundang-undangan.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 01 Sep 2018, 16:35 WIB
Diterbitkan 01 Sep 2018, 16:35 WIB
Capaian Ekspor - Impor 2018 Masih Tergolong Sehat
Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (25/5). Kenaikan impor dari 14,46 miliar dolar AS pada Maret 2018 menjadi 16,09 miliar dolar AS (month-to-month). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menilai kelaikan peti kemas (kontainer) menjadi salah satu komponen penting dalam meningkatkan daya saing kegiatan ekspor barang.

Untuk itu, pengaturan kelaikan peti kemas sebagai bagian dari alat angkut di kapal, wajib memenuhi persyaratan kelaikan peti kemas dan berat kotor peti kemas terverifikasi yang diatur melalui peraturan perundang-undangan.

"Kelaikan peti kemas atau kontainer sangat penting karena hal itu menopang daya saing, khususnya untuk ekspor. Sebab, barang yang dikirim menggunakan kontainer tidak laik seperti rusak dan tidak steril bisa ditolak memasuki pasar negara tujuan," tegas Direktur Perkapalan dan Kepelautan Dwi Budi Sutrisno, Sabtu (1/9/2018).

Untuk itu, menurut Dwi Budi, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 53 Tahun 2018 tentang Kelaikan Peti Kemas dan Berat Kotor peti Kemas Terverifikasi tertanggal 4 Juni 2018 lalu.

Dengan telah terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM No 53 Tahun 2018 yang mengatur Kelaikan Peti Kemas dan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi, Kementerian Perhubungan punya waktu sekitar 6 bulan sejak peraturan ini diundangkan pada Juni 2018 lalu untuk mensosialisasikan kepada semua stakeholders di bidang pelayaran.

"Dengan demikian maka di awal tahun 2019 mendatang peraturan ini sepenuhnya akan diimplementasikan,” jelas Dwi Budi.

Dia mengatakan bahwa aturan terkait kelaikan petikemas ini berlaku bagi peti kemas yang digunakan sebagai bagian alat angkut di kapal yang digunakan untuk pengangkutan internasional dan masuk ke pelabuhan Indonesia, peti kemas yang diangkut dari pelabuhan di Indonesia untuk dikirim ke negara lain serta peti kemas yang diangkut antar pelabuhan di Indonesia.

Lebih lanjut, Dwi Budi menjelaskan, setiap peti kemas ekspor-impor dan antar pulau yang digunakan sebagai bagian dari alat angkut wajib memenuhi persyaratan kelaikan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang (UU) No 17/2008 tentang Pelayaran. Sementara itu, penentuan berat kotor peti kemas terverifikasi diatur melalui konvensi International Maritime Organization (IMO) dalam amandemen Safety of Life at Sea (Solas) 1972 Bab IV Pasal 2.

 

* Update Terkini Jadwal Asian Games 2018Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Asian Games 2018 dengan lihat di Sini 

Pengecualian

Capaian Ekspor - Impor 2018 Masih Tergolong Sehat
Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (25/5). Jumlah ekspor pada April 2018 mengalami penurunan sebesar 7,19 persen. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Adapun PM 53/2018 tersebut tidak berlaku terhadap peti kemas yang didesain untuk pengangkutan udara, peti kemas pada chasis trailer, peti kemas tangki, peti kemas rak datar.

“Selain itu, dikecualikan terhadap peti kemas bermuatan curah cair atau bulk container yang diangkut secara bersamaan pada kapal roll on-roll off (Roro) atau kapal penyeberangan,” jelas Dwi Budi.

Sedangkan terkait dengan pemeriksaan, pengujian dan sertifikasi peti kemas, lanjut Dwi Budi bisa dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal, Badan Klasifikasi Yang Ditunjuk dan Badan Usaha Yang Ditunjuk oleh Menteri Perhubungan.

"Bagi Badan Klasifikasi atau Badan Usaha yang ditunjuk melakukan pemeriksaan, pengujian dan pengawasan peti kemas harus memiliki persyaratan-persyaratan yang ditentukan yakni memiliki surat ijin usaha dalam bidang jasa yang terdaftar pada instansi terkait, tenaga surveyor di bidang pemeriksaan dan pengujian kelaikan peti kemas, kantor cabang di seluruh Indonesia, standar operasional prosedur pemeriksaan, pengujian dan penerbitan sertifikasi peti kemas, peralatan pengujian untuk menentukan kelaikan peti kemas," ujar Dwi Budi.

Sedangkan bagi Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal atau Surveyor yang akan melakukan pemeriksaan, pengujian dan sertifikasi peti kemas harus memiliki kompetensi di bidang kelaikan peti kemas atau pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan di bidang kelaikan peti kemas dengan kompetensi setara.

"PM 53/2018 ini diterbitkan sebagai amanat UU no. 17/2008 tentang Pelayaran pasal 149 yang menyebutkan bahwa peti kemas (kontainer) yang akan digunakan sebagai bagian dari alat angkut wajib memenuhi persyaratan kelaikan peti kemas serta PM 53/2018 ini juga membuka kesempatan kepada badan klasifikasi atau lembaga surveyor yang berbadan hukum Indonesia melaksanakan kegiatan inspeksi dan sertifikasi kelaikan petikemas dan verifikasi berat kotor kontainer mulai 2019," tutup Dwi Budi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya